Bolehkan Pasang Baliho dan Bendera Parpol, Bawaslu Kota Serang Beberkan Alasannya

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang, Faridi tidak melarang partai politik melakukan sosialisasi dengan memasang bendera dan baliho.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Ilustarsi/Net
Ilustrasi. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Faridi tidak melarang partai politik (Parpol) melakukan sosialisasi dengan memasang bendera hingga baliho. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Faridi tidak melarang partai politik (Parpol) melakukan sosialisasi, dengan memasang bendera hingga baliho.

Meskipun belum masuk masa tahapan kampanye Pemilu 2024.m, namun parpol dibolehkan sebatas menginformasikan nomor urut, hingga identitas tanpa menyampaikan ajakan untuk memilih dalam pemungutan suara nanti.

"Sepanjang alat sosialisasi itu tidak  menyebutkan visi misi dan program silahkan. Akan tetapi, jelasnya, jika mengadung ajakan itu termasuk kampanye," katanya.

Menurutnya, sosialisasi itu memang harus, tapi jangan ada unsur mengajak.

Faridi mengatakan, sudah sesuai dengan  PKPU Nomor Tahun 2018 tentang aturan sosialisasi dan kampanye yang telah diatur didalamnya.

"Kesepahaman PKPU ini nomor 33 soal sosialisasi. Kalau emang ada perbuhan tentunya akan dibicarakan lebih lanjut dengan KPU," katanya.

Dirinya juga menyebutkan, partai politik boleh diperkenalkan dengan memasang bendera maupun alat peraga lainnya, dengan memperkenalkan nomor urut. Asalkan tidak ada unsur ajakan.

Yang harus menjadi perhatian, bendera partai hingga baliho harus ditempatkan di lokasi yang disediakan pemerintah daerah.

Dan jika tidak sesuai penempatannya, maka Bawaslu akan menurunkan baliho parpol yang melanggar ketentuan, seperti yang dipasang di pohon, tiang listrik dan sejumlah fasilitas umum lainnya.

"Akan ditertibkan dengan mencopotnya, dan hal tesebut kewenangannya dari pada Satpol PP untuk menertibkannya," katanya

"Dan ini sudah diatur dalam peraturan yang dituangkan dalam peraturan non Perbawaslu," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved