Bantu Haris Azhar dan Fatia Hadapi Luhut, Komnas HAM Siap Jadi Amicus Curiae, Apa Itu?

Komnas HAM siap menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk aktivis pembela HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kasus Luhut.

Editor: Ahmad Haris
(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat berada di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Aktivis pembela HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, mendapatkan bantuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dalam menghadapi kasus pencemaran nama baik Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.

Komnas HAM siap menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Haris Azhar dan Fatia.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan.

"Kemungkinan kita akan melakukan amicus curiae untuk kasus Fatia dan Haris Azhar," ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Menurut Hari, saat ini kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan sudah memasuki tahap persidangan.

Sebab itu, Komnas HAM akan menunggu perjalanan sidang untuk memberikan pandangan terhadap kasus ini di persidangan.

Hari juga menyebut, Komnas HAM bersedia menjadi saksi ahli untuk meringankan Haris Azhar dan Fatia.

"Atau kita akan jadi ahli yang datang untuk menyatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia sebagai pembela HAM," ujar dia.

Adapun amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan yang bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan, terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Kasus pencemaran nama baik

Adapun polisi telah melimpahkan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Senin.

Direktur Eksekutif Lokataru dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) ini dijadikan tersangka dari percakapan video yang membahas operasi militer Intan Jaya.

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved