Cara Menghitung THR 2023, Karyawan Kontrak atau yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun Berhak Menerima

Berikut ini cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR). THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang. Berikut ini cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR). THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menjelang bulan Ramadan, para pegawai tetap maupun kontrak yang bekerja di sebuah perusahaan akan mendapat tunjangan hari raya (THR).

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sebelum hari raya keagamaan.

THR wajib dibayarkan secara tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya kegamaan kepada pegawai.

Baca juga: 145 Perusahaan se-Banten Dilaporkan Terkait Masalah THR, Kadisnakertrans: Pengusaha Ngakal-ngakalin

Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pelaksanaan surat edaran tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, terdapat juga kriteria penerima THR ini seperti karyawan telah bekerja minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Adapun status hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterimanya.

Berikut ini cara menghitung besaran THR karyawan

- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, maka wajib menerima THR sebesar satu kali gaji.

Kemudian, bagi karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan atau satu tahun dapat dihitung dengan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja

Contoh: misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp 2.300.000 per bulan dan ia telah bekerja selama 10 bulan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved