Cara Menghitung THR 2023, Karyawan Kontrak atau yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun Berhak Menerima

Berikut ini cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR). THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang. Berikut ini cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR). THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan. 

Maka, perhitungan THR yang ia terima sebagai berikut: (Rp 2.300.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 191.666 x 10 bulan masa kerja = Rp 1.916.666.

Jadi, karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 1.916.666.

Baca juga: Nasib Malang Pegawai Dunkin Donuts, 2 Kali Lebaran Tak Terima THR, 92 Orang Dirumahkan Tanpa Upah

- Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian

Selanjutnya, bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.

Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian pun sama.

Untuk karyawan kerja harian yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Kemudian, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Cara Menghitung THR 2023, Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun juga Berhak Menerima

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved