Cara Menghitung THR 2023, Karyawan Kontrak atau yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun Berhak Menerima
Berikut ini cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR). THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.
Maka, perhitungan THR yang ia terima sebagai berikut: (Rp 2.300.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 191.666 x 10 bulan masa kerja = Rp 1.916.666.
Jadi, karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 1.916.666.
Baca juga: Nasib Malang Pegawai Dunkin Donuts, 2 Kali Lebaran Tak Terima THR, 92 Orang Dirumahkan Tanpa Upah
- Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian
Selanjutnya, bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.
Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian pun sama.
Untuk karyawan kerja harian yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
Kemudian, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Cara Menghitung THR 2023, Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun juga Berhak Menerima
| Wabup Pandeglang Iing Maknai Idul Adha 2025 Sebagai Keikhlasan dan Ketakwaan kepada Allah SWT |
|
|---|
| Rayakan Lebaran Idul Adha 2025, Ini Pesan Bupati Hasbi Jayabaya untuk Masyarakat Lebak |
|
|---|
| Momen Anies Baswedan Diserbu Jemaah Masjid Agung Al-Azhar untuk Swafoto, Usai Jadi Khatib Idul Adha |
|
|---|
| 30 Ucapan Selamat Idul Adha 2025 untuk Keluarga, Rekan Kerja atau Sahabat, Cocok Dibagikan ke Medsos |
|
|---|
| Malam Takbiran Idul Adha 2025 Tanggal Berapa? Cek Jadwal dan Bacaan Lengkapnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.