Emak-emak di Tangerang Digerebek Polisi saat Nonton TV, Ternyata Simpan Sabu dalam Lemari

SU (33), seorang emak-emak di Tangerang, ditangkap saat asyik nonton televisi di rumah Desa Cikande, Kabupaten Tangerang

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi sabu. SU (33), seorang emak-emak di Tangerang, ditangkap saat asyik nonton televisi di rumah Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (4/3/2023) dini hari. SU diduga menyimpan narkoba jenis sabu 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - SU (33), seorang emak-emak di Tangerang, ditangkap saat asyik nonton televisi di rumah Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (4/3/2023) dini hari.

SU diduga menyimpan narkoba jenis sabu

"Kami menemukan 6 paket sabu dan timbangan digital yang disimpan di lemari pakaian pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023)

Baca juga: Polresta Serang Kota Bekuk Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Tembakau Gorila

Menurut AKP Michael, penangkapan bermula dari tertangkap anak buah SU berinisial MU (34) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

MU bertugas mengambil sabu di lokasi tertentu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Setelah MU mendapatkan sabu, barang haram tersebut diserahkan kepada SU. Kemudian di pecah menjadi paketan kecil.

"Sekali pesan sabu 15 gram. Setelah dipecah SU menyerahkan sabu itu ke MU untuk dijual di wilayah Kabupaten Serang," jelasnya.

AKP Michael menjelaskan, SU yang memiliki satu anak ini terpaksa menjual sabu untuk menambah biaya kebutuhan keluarga.

Sebab uang kiriman suaminya yang sedang merantau tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Tembakau Gorila, Dua Pria di Kota Serang Ditangkap Polisi

"Motifnya karena ekonomi. Suaminya merantau, kiriman uang yang diterima pelaku tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved