Edarkan Sabu dan Tembakau Gorila, Dua Pria di Kota Serang Ditangkap Polisi
Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau gorila.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau gorila.
Kedua pria tersebut berinisial MS (43) dan DM (32) warga asal Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengatakan, DM ditangkap setelah polisi menangkap tersangka MS pada Jumat (3/3/2023).
MS berhasil tangkap di pinggir Jalan Cikepuh, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca juga: Fakta Viral Hubungan Teddy Minahasa dan Linda, Awal Kenal di Classic hingga Terjerat Narkoba
“Tersangka MS ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba," katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/3/2023).
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu siap edar.
”Kita temukan satu paket sabu siap edar di genggaman tangan tersangka MS," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka MS, sabu itu didapat dari seorang laki-laki yang ditemuinya di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MS juga menyebut masih ada narkoba lain di kontrakan rekannya DM.
Atas informasi itu, kepolisian langsung mengejar pelaku lainnya di Lingkungan Domba.
Saat penggerebekan dan penggeledahan ditemukan paket besar berisi narkoba jenis sabu seberat 10,15 gram dan empat bungkus plastik klip kecil seberat 1.75 gram.
Serta paket tembakau gorila didapat dari sebuah akun instagram, yang dibelinya seharga Rp500 ribu.
Baca juga: Polisi Ungkap Mario Dandy Aniaya David Secara Sadar, Tidak dalam Pengaruh Narkoba Maupun Alkohol
"Kedua jenis narkoba itu, rencananya akan diperjual belikan kembali di wilayah Serang dan sekitarnya," katanya.
Berdasarkan pengakuan MS dijual kembali dan akan dibayar dengan sistem setoran kepada pria yang saat ini DPO tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Wali Kota Budi Rustandi Terima Aspirasi Wali Murid SDIT Al Izzah Kota Serang yang Tolak Dapur MBG |
![]() |
---|
Tolak Pembangunan Dapur MBG, Wali Murid SDIT Al-Izzah Ngadu ke Wali Kota Serang |
![]() |
---|
2.837 Warga Kota Serang Terkena TBC, Dinkes Ingatkan Disiplin Minum Obat |
![]() |
---|
Pemkot Serang Bakal Tiru Konsep Pajak Kampung Halaman ala Jepang untuk Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten, 30 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.