Polresta Serang Kota Bekuk Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Tembakau Gorila

Dua pria pengedar Narkoba di Kota Serang berhasil dibekuk Polresta Serang Kota usai kedapatan miliki narkotika jenis sabu dan tembakau gorila

Editor: Siti Nurul Hamidah
Think Stock
Ilustrasi penangkapan - Dua pria pengedar Narkoba di Kota Serang berhasil dibekuk Polresta Serang Kota usai kedapatan miliki narkotika jenis sabu dan tembakau gorila 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua pria pengedar Narkoba di Kota Serang berhasil dibekuk Polresta Serang Kota usai kedapatan miliki narkotika jenis sabu dan tembakau gorila.

Kedua pelaku adalah warga asal Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial MS (43) dan DM (32).

MS berhasil tangkap di pinggir Jalan Cikepuh, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Adapun DM ditangkap setelah polisi menangkap tersangka MS pada Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Kisah Mobil Dinas Desa Cihara Lebak, Layani Antar Jemput Pasien hingga Jadi Tempat Transaksi Narkoba

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri bahwa DM ditangkap atas keterangan MS.

“Tersangka MS ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri  melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/3/2023).

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu siap edar.

Baca juga: Pengakuan Viral Pengedar Narkoba di Toraja, Berani Berbuat karena Dilindungi Oknum Polisi Polres

”Kita temukan satu paket sabu siap edar di genggaman tangan tersangka MS," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka MS, sabu itu didapat dari seorang laki-laki yang ditemuinya di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MS juga menyebut masih ada narkoba lain di kontrakan rekannya DM.

Ilustrasi Sabu
Ilustrasi Sabu (Pixabay)

Baca juga: Oknum Polisi Berinisial G Bekingi Pengedar Narkoba di Toraja: Terima Aliran Dana Sejak Lama

Atas informasi itu, kepolisian langsung mengejar pelaku lainnya di Lingkungan Domba.

Saat penggerebekan dan penggeledahan ditemukan paket besar berisi narkoba jenis sabu seberat 10,15 gram dan empat bungkus plastik klip kecil seberat 1.75 gram.

Serta paket tembakau gorila didapat dari sebuah akun instagram, yang dibelinya seharga Rp500 ribu.

"Kedua jenis narkoba itu, rencananya akan diperjual belikan kembali di wilayah Serang dan sekitarnya," katanya.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkotika jenis sabu dan tembakau gorila (Halodoc)

Berdasarkan pengakuan MS dijual kembali dan akan dibayar dengan sistem setoran kepada pria yang saat ini DPO tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved