Syarat Daftar Bakal Calon Legislatif Tidak Perlu Lampirkan SKCK, Ini Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan dalam persyaratan bakal calon anggota legislatif nantinya tidak perlu lagi melampirkan SKCK.
TRIBUNBANTEN.COM - Persyaratan bakal calon anggota legislatif nantinya tidak perlu lagi melampirkan SKCK.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.
Hal itu ia sampaikan saat agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kantor KPU RI, Jakarta.
Dalam rancangan PKPU tentang pencalonan DPR dan DPRD, tidak disebutkan SKCK masuk menjadi persyaratan pendaftaran.
Sedangkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, SKCK tercantum sebagai persyaratan bakal calon legislatif.
Akan tetapi, Idham mengaskan SKCK tetap diperlukan sebagai syarat sebab untuk mendapatkan surat keterangan pengadilan, diperlukan SKCK pada saat pengajuannya.
"Kami penting meminta surat keterangan pengadilan, karena surat pengadilan itu diawali SKCK, pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa SKCK," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut, Idham menjelaskan nantinya persyaratan SKCK akan dirumuskan pada peraturan turunan dari PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.
"Kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK."
"Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," tuturnya.
Idham mengatakan surat pengadilan diperlukan untuk menerangkan status bakal calon anggota legislatif tersebut.
Sebab, menurut dia, jika hanya dengan keterangan saja, akan dapat dimanipulasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU: SKCK Tidak Perlu Dilampirkan Sebagai Syarat Daftar Bakal Calon Legislatif
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.