Rafael Alun Resmi Dipecat Sebagai PNS Kemenkeu, Berikut 3 Fakta Ayah Mario Dandy hingga Akhir Karier
Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai PNS Kementerian Keuangan. Pada Rabu (8/3/2023) ini, Kementerian Keuangan mengumumkan pemecatan Rafael
TRIBUNBANTEN.COM - Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai PNS Kementerian Keuangan.
Pada Rabu (8/3/2023) ini, Kementerian Keuangan mengumumkan pemecatan Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh.
"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulannya sudah disampaikan dan bu Menkeu sudah setuju," ujarnya dalam sesi jumpa pers di Kementerian Keuangan pada Rabu (8/3/2023).
Baca juga: FANTASTIS! Ada Puluhan Rekening Rafael Alun, Nilainya Rp500 Miliar, Kini Diblokir PPATK
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah menyelesaikan investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hasilnya, terbukti ada pelanggaran disiplin berat yang telah dilakukan.
Atas pelanggaran itu Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman disiplin berat atas perbuatannya, yakni dipecat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah menyetujui pemecatan tersebut.
Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo baru dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada (24/2/2023), tetapi statusnya masih sebagai ASN sehingga hak-haknya sebagai abdi negara termasuk gaji masih diterima.
Awal Mula Kasus
Rafael Alun Trisambodo terkait kasus Mario Dandy Satriyo, anaknya.
Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka penganiayaan Dandy Satriyo (20).
Di akun media sosialnya, Mario Dandy sering memamerkan barang mewah yang dimilikinya di akun TikTok @mariodandys.
Nampak beberapa potret yang Mario Dandy yang menaiki motor Harley-davidson sampai mobil Jeep Rubicon yang ia gunakan saat menganiaya anak petinggi GP Ansor.
Hingga akhirnya perbuatan sang anak menyeret ayahnya.
Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Capai Rp 56 M
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2023, Rafael diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.
PNS Pemkab Lebak Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Maaf, Gaji PNS Tak Naik di 2026, Sri Mulyani Sebut Belum Ada Ruang Fiskal |
![]() |
---|
Cek Simulasi Besaran Kenaikan Gaji PNS 2026, Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Benarkah Presiden Prabowo akan Berikan Kenaikan Gaji untuk PNS di Momen Spesial HUT RI ke-80? |
![]() |
---|
Kado HUT RI ke-80! Presiden Prabowo Naikan Gaji PNS, Ini Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.