Cabut Perlindungan Fisik Bharada E, LPSK Sebut Eliezer Jalani Wawancara Televisi Tanpa Persetujuan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal itu didasari karena terdapat konsekuensi keamanan tentunya terhadap perlindungan terpidana Bharada E.
Jika memang tetap ditayangkan, LPSK menyatakan bakal mencabut atau menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB, tanggal 9 Maret 2023," ucap Syahrial.
"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," kata dia.
Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.
Selain menyayangkan hal itu, Ronny juga mengaku turut menyesalkan apa yang diputuskan terhadap Bharada E selaku terlindung dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LSPK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," jelas Ronny.
Dicabutnya perlindungan terhadap kliennya itu, menurut Ronny juga cenderung tak bijaksana bahkan memberi kerugian khususnya terkait terpenuhinya hak hukum Bharada E.
"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Ungkap Alasannya Cabut Perlindungan Fisik terhadap Bharada Richard Eliezer
Terungkap Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023 |
![]() |
---|
LPSK Tanggapi Aksi AKBP Achiruddin Bentak Teman Ken Admiral saat Rekonstruksi: Tak Perlu Intimidasi |
![]() |
---|
Diduga Terima Ancaman & Teror, Nindy Ayunda Datangi LPSK, Sempat Dituding Nikmir Cari Kambing Hitam |
![]() |
---|
Usai Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Polri Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
Breaking News LPSK Cabut Perlindungan Fisik Atas Bharada E, Diputus Lewat Sidang Mahkamah Pimpinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.