Usai Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Polri Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim

Polri tetap memberikan pengamanan kepada Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri meski LPSK resmi mencabut perlindungan fisik.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Polri tetap memberikan pengamanan kepada Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri meski LPSK resmi mencabut perlindungan fisik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polri tetap memberikan pengamanan kepada Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri meski Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan fisik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengamanan yang diberikan itu telah dilakukan dari awal penanganan perkara hingga saat ini.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh polri, dan sampai dengan saat ini," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: Cabut Perlindungan Fisik Bharada E, LPSK Sebut Eliezer Jalani Wawancara Televisi Tanpa Persetujuan

Dedi belum bisa memastikan soal penahanan terhadap Bharada E apakah akan dipindah atau tetap di Rutan Bareskrim Polri.

Dia hanya menyebut sampai saat ini kondisi Bharada E di rutan Bareskrim dalam kondisi sehat.

"Kondisi kesehatan Eliezer baik," katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini LPSK telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan, keputusan itu diambil sebagaimana mengacu pada Undang-undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban yang menyandang status justice collaborator.

"Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Di mana salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK.

Terlebih kata Rully, hal tersebut dapat menimbulkan resiko lain terhadap Bharada E.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara pelrindunggan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," tutur Rully.

Baca juga: LPSK Putuskan Beri Perlindungan David Ozora, Korban Penganiayaan Mario Dandy

Adapun kegiatan yang dimaksud oleh Rully yakni soal memberikan komentar kepada siapapun berkaitan dengan diri terpidana, tanpa seizin atau sepengetahuan dari LPSK.

Terlebih, kata dia, komentar yang dilayangkan oleh Bharada E tersebut mengungkit isu yang sedang berkembang terkait dengan dirinya.

"Tidak berhubungan dan tidak berkomemtnar seccara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved