Ada 28 Kasus Tindak Pidana Korupsi di Banten Libatkan Kades-Perangkat Desa Sepanjang 2015-2022

KPK RI mencatat dari tahun 2015-2022 ada 851 kasus tindak pidana korupsi di Indonesia yang melibatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul Kuswijanto didampingi Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat konferensi pers di Pendopo Gubernur Banten 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat, dari tahun 2015-2022 ada 851 kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, yang melibatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dari kasus tersebut ada sekitar 973 orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul Kuswijanto menyebut, dari jumlah itu beberapa kasus di antaranya terjadi di Banten.

"Untuk di Banten sejak tahun 2015 sampai saat ini, ada 28 kasus yang tersangkanya melibatkan kepala desa dan perangkat desa," ujar Brigjen Pol Kumbul Kuswijanto saat di Pendopo Gubernur Banten, Senin (13/3/2023).

Kumbul Kuswijanto menyapaikan, dari 28 kasus itu, terdapat berbagai macam kasus.

Mulai dari kasus pengadaan barang, markup atau penggelembungan harga, dan ada juga kasus fiktif dan lainnya sebagainya.

Menurut dia, korupsi merupakan tindak pidana yang bisa dilakukan oleh siapa pun.

Sehingga untuk mengurangi hal itu terjadi, perlu dilakukan pencegahan.

"Kalau kita bicara mencegah korupsi ya semua berperan. Makanya korupsi sudah menjalar ke berbagai profesi dan berbagai bidang, maka kita bagaimana bersama-sama untuk mencegah," ungkapnya.

Kumbul menilai, dengan jumlah yang begitu besar di Indonesia, menjadi perhatian bagi KPK.

Sehingga atas hal itu, KPK turun ke desa supaya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia termasuk di Provinsi Banten tidak bertambah.

Untuk mengantisipasi hal itu, KPK membuat sebuah program desa antikorupsi.

Program ini adalah upaya yang dilakukan KPK, untuk memberikan pendidikan dan upaya pencegahan.

"Karena pada dasarnya pemberantasan korupsi kita tidak hanya penangkapan saja. Tetapi kita melakukan upaya mengingatkan, ini kegiatan kita pencegahan mengingatkan," katanya.

Apabila sudah diingatkan, kata dia, kemudian dilakukan upaya pencegahan tidak bisa.

Maka mau tidak mau, harus dilakukan proses hukum dengan menahan para tersangka korupsi.

"Pemberantasan korupsi, penegakan hukum penting tetapi perlu juga dibarengi dengan kegiatan pendidikan dan pencegahan," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved