Pembunuhan Kades di Serang

Meski Mengaku Tak Berniat Membunuh, Mantri Suhendi Dijerat Pasal 338 dan 351 Ayat 3 KUHP

Meski mengaku tak berniat membunuh, Mantri Suhendi kini jadi tersangka dengan jeratan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/IST/TribunBanten
Meski mengaku tak berniat membunuh, Mantri Suhendi kini jadi tersangka dengan jeratan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP 

"Pelaku cekcok dengan korban hingga emosi. Berdasarkan pengakuan pelaku, alasan menyuntikan itu karena ingin memberikan efek jera biar lemas saja, tidak ada niat untuk membunuh," ungkap Raden Elang kepada TribunBanten.com, Senin (13/3/2023).

Bahkan setelah korban mengalami, lemas dan sesak nafas, pelaku juga membantu membawa korban ke Puskesmas Padarincang, hingga ke RSUD Banten.

"Obat itu kan cuma obat alergi dan bisa menimbulkan lemas doang, tapi korban sesak nafas. Sehingga pelaku juga kaget dan langsung membawa korban ke Puskesmas," pungkasnya.

Baca juga: Terbakar Api Cemburu Lihat Foto Istri dengan Kades, Mantri Suhendi Suntik Korban dengan Cairan Injeksi

Suntikan Sidiadryl Diphenhydramine Berawal dari Cemburu

Pengacara Mantri Suhendi, Raden Elang Mulyana mengatakan, sebelum menyuntikkan Sidiadryl Diphenhydramine, pelaku beberapa kali menggingatkan sang istri kaitan masalah cemburu.

Pasalanya, ada dugaan perselingkuhan antara istri Mantri Suhendi dengan kades Salamunasir.

"Pelaku juga datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi terkait dugaan perselingkuhan," kata Raden Elang.

Perlu diketahui, Novi Nofus berprofesi sebagai bidan desa di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Sebulan sekali, warga Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang itu kerap mengadakan Posyandu di kampung-kampung yang ada di Desa tersebut.

Baca juga: BKD Tunggu Informasi Status Kepegawaian Terduga Pembunuhan Kades Curug Goong dari RSUD Banten

Menurut Sekdes Curug Goong, Maskun, bidan NN dengan Salamunasir dekat karena berkaitan dengan profesi, semata.

"Kenal seperti biasa aja (Secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," kata Maskun.

Di sisi lain, isu perselingkuhan antara Salamunasir dengan bidan NN muncul. Namun terkait hal ini, Maskun mangaku tidak mengetahui.

"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," pungkasnya.

Status Mantri Suhendi kini sudah menjadi tersangka, usai menusuk punggung Kades Salamunasir dengan jarum suntik berisi cairan obat injeksi.

Kronologi: Ditusuk Jarum Suntik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved