Pembunuhan Kades di Serang

Meski Mengaku Tak Berniat Membunuh, Mantri Suhendi Dijerat Pasal 338 dan 351 Ayat 3 KUHP

Meski mengaku tak berniat membunuh, Mantri Suhendi kini jadi tersangka dengan jeratan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/IST/TribunBanten
Meski mengaku tak berniat membunuh, Mantri Suhendi kini jadi tersangka dengan jeratan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP 

Insiden itu bermula saat pelaku penusukan Mantri Suhendi, mendatangi kediaman korban di Kampung Sukamanah. 

Namun, saat itu korban sedang ada tidak ada di rumah.

Kemudian pelaku meminta istri korban menelpon Salamunasir.

Tak lama setelah itu, Salamunasir datang ke rumah.

Kemudian korban dan Suhendi terlibat cekcok.

Setelah sempat terjadi cekcok atau adu mulut, Suhendi menikam punggung korban menggunakan jarum suntik hingga pingsan.

Diduga cairan dalam jarum suntik tersebut adalah sejenis cairan berbahaya untuk tubuh yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Cairan dalam Jarum Suntik pada Dugaan Pembunuhan Kades di Padarincang Masih Didalami Polisi

Rekan kepala desa bernama Muhaemin langsung membawa korban ke Puskesmas Padarincang.

Namun kemudian dilarikan ke RSUD Banten.

Namun, Salamunasir diduga tewas dalam perjalanan menuju RSUD Banten, usai ditusuk menggunakan jarum suntik oleh Mantri Suhendi.

Camat Padrincang, Agus Saepudin, membenarkan pembunuhan itu.

Pasca pembunuhan, kata dia, korban dibawa ke RSUD Banten untuk diautopsi

Kini kasus ditangani aparat Polresta Serang Kota

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved