Pembunuhan Kades di Serang
Meski Mengaku Tak Berniat Membunuh, Mantri Suhendi Dijerat Pasal 338 dan 351 Ayat 3 KUHP
Meski mengaku tak berniat membunuh, Mantri Suhendi kini jadi tersangka dengan jeratan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP
Insiden itu bermula saat pelaku penusukan Mantri Suhendi, mendatangi kediaman korban di Kampung Sukamanah.
Namun, saat itu korban sedang ada tidak ada di rumah.
Kemudian pelaku meminta istri korban menelpon Salamunasir.
Tak lama setelah itu, Salamunasir datang ke rumah.
Kemudian korban dan Suhendi terlibat cekcok.
Setelah sempat terjadi cekcok atau adu mulut, Suhendi menikam punggung korban menggunakan jarum suntik hingga pingsan.
Diduga cairan dalam jarum suntik tersebut adalah sejenis cairan berbahaya untuk tubuh yang menyebabkan kematian.
Baca juga: Cairan dalam Jarum Suntik pada Dugaan Pembunuhan Kades di Padarincang Masih Didalami Polisi
Rekan kepala desa bernama Muhaemin langsung membawa korban ke Puskesmas Padarincang.
Namun kemudian dilarikan ke RSUD Banten.
Namun, Salamunasir diduga tewas dalam perjalanan menuju RSUD Banten, usai ditusuk menggunakan jarum suntik oleh Mantri Suhendi.
Camat Padrincang, Agus Saepudin, membenarkan pembunuhan itu.
Pasca pembunuhan, kata dia, korban dibawa ke RSUD Banten untuk diautopsi
Kini kasus ditangani aparat Polresta Serang Kota
Kasus Mantri Suntik Mati Kades di Serang, Jaksa Pastikan Akomodir Rasa Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
'Kami Mau Berobat' Emak-emak Geruduk Kejari Serang Minta Mantri Suntik Mati Kades Dibebaskan |
![]() |
---|
Takut Kalah Duel Jadi Alasan Mantri Suhendi Suntik Mati Kades Curug Goong Serang |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Kematian Kades Curug Goong, Puslabfor Polri Umumkan Kandungan Cairan |
![]() |
---|
'Mah Ini Aa Disuntik Mati' Detik-detik Kades Curug Goong Tewas, Kata Maaf Tak Dihiraukan Mantri S |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.