Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Anggota DPRD Pandeglang Kembali Digelar Tertutup

Sidang lanjutan Yangto Anggota DPRD Pandeglang terdakwa kasus pencabulan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (15/3/2023).

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Sidang lanjutan Yangto (43) Anggota DPRD Pandeglang terdakwa kasus pencabulan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (15/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sidang lanjutan Yangto (43), Anggota DPRD Pandeglang terdakwa kasus pencabulan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, hari ini, Rabu (15/3/2023).

Persidangan yang digelar masih berjalan tertutup.

Sidang lanjutan tersebut beragenda eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, kepada Majlis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum Terdakwa, Satria Pratama, mengatakan, bahwa sidang yang digelar hari ini merupakan sidang eksepsi.

"Kami hari ini di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan agenda eksepsi, atas dakwaan dari jaksa penuntut umum, dengan beberapa materi keberatan yang sudah kami tuangkan di dalam eksepsi," katanya usai sidang saat berada di PN Pandeglang, Rabu (15/3/2023).

Satria menilai, kenapa eksepsi diajukan, karena Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap dalam menguraikan kronologi, dari fakta peristiwa yang di dakwakan.

"Dan juga tidak mampu membuktikan, adanya bukti yang sah dan berkesesuaian antara fakta yang terjadi," ujarnya.

Dirinya melanjutkan, kemudian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tidak mampu menguraikan, unsur pidana sesuai dengan Pasal 289 dan atau 281 Ayat 1 KUHP.

"Dengan dasar itu, kami melakukan eksepsi. Yang pertama dakwaan penuntut umum tidak cermat, dalam membuat dakwaan karena tidak menguraikan kronologi yang lengkap. Kemudian tidak mampu menjelaskan adanya saksi, dan juga barang bukti," katanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang, Desi Isswandary mengatakan, pihaknya sudah menanggapi eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa.

"Pada intinya kami Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi, eksepsi dari penasihat hukum itu sendiri," ujarnya saat berada di PN Pandeglang.

Desi menyebutkan, akan menanggapi dakwaan tersebut pada sidang pada hari Selasa (21/3/2023) mendatang.

"Kita akan tanggapi, secara terstruktur. Maksudnya apa yang dia keberatan, kita akan jawab satu persatu."

"Secara yuridis kita akan tanggapi. Apa keberatan mereka punya dasarnya," katanya.

Dirinya menambahkan, karena dalam membuat dakwaan tersebut, sudah dipelajari dari perkara yang terjadi.

"Kita membuat surat dakwaan itu tidak serta merta, tetapi kita pelajari berkas perkara itu, dan kita teliti," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved