Pembunuhan Kades di Serang
4 Fakta 'Hubungan' Istri Mantri S dengan Kades Curug Goong, Awal Mula Kenalan hingga Simpan Foto
Berikut ini empat fakta baru hubungan terlarang antara kepala desa (Kades) Curug Goong, Salamunasir dan istri Mantri S berinisial N
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini empat fakta baru hubungan terlarang antara kepala desa (Kades) Curug Goong, Salamunasir dan istri Mantri S berinisial N
Salamunasir tewas setelah disuntik jarum berisi cairan Sidiadryl Diphenhydramine oleh mantri berinisial S.
Insiden itu dilakukan di kediaman Salamunasir di Desa Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang pada Minggu (12/3/2023).
Hingga akhirnya, Salamunasir tewas dalam perjalanan saat dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: BKD Banten Bakal Berhentikan Sementara Mantri Suhendi atas Kasus Pembunuhan Kades Curug Goong
8 Bulan Jalin Hubungan
Wakapolresta Serang, Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hujra Soumena, mengungkap ada hubungan terlarang antara korban dan istri Mantri S
"Kami temukan dalam penyidikan, hubungan antara istri tersangka dengan korban telah berlangsung kurang lebih selama delapan bulan," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/3/2023).
Pelaku sudah mengetahui hubungan terlarang itu. Bahkan, dia sudah mengingatkan kepada istrinya dan istri korban.
"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," ujarnya
Mantri S mendapati foto istrinya dan korban di dalam telepon genggam.
Pada Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, sebelum kejadian penyuntikan tersebut, tersangka membuka ponsel istrinya dan melihat ada foto keduanya didalam galery ponselnya.
"Sebelum kejadian penyutikan ini. Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban,"katanya.
Kemudian menyiapkan jarum suntik dan mengisinya dengan dua zat cairan yang masing-masing disini lima cc.
Dan pada pukul 13.00 WIB, tersangka menuju ke rumah korban. Sambil membawa suntikan yang telah disiapkannya tersebut.
"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli balai BPOM terkait cairan yang disuntikkan tersangka," katanya.
Baca juga: TERKUAK Kades Curug Goong dan Istri Mantri S Telah Jalani Hubungan Asmara Selama 8 Bulan
Sosok Istri Mantri S
Istri Mantri S berinisial N adalah seorang bidan.
N bekerja sebagai bidan desa di Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Sebulan sekali, warga Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, itu kerap mengadakan Posyandu di kampung-kampung yang ada di desa tersebut.
Dari acara itu, N diduga menjalin komunikasi sehingga dekat dengan Salamunasir.
Mantri Cemburu
Terungkap seorang Mantri berinisial S nekat menusukkan jarum suntik kepada Salamunasir karena cemburu.
Baca juga: Keluarga Kades Curug Goong Desak Polisi Terapkan Pasal 340, Kuasa Hukum Pelaku: Jangan Terbawa Opini
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Mantri S, Raden Elang Mulyana.
Raden Elang Mulyana mengatakan S cemburu setelah melihat foto istrinya, N sedang makan dengan Salamunasir.
Foto itu disimpan di telepon genggam istrinya.
Menurut Raden Elang Mulyana, S beberapa kali mengingatkan sang istri kaitan masalah cemburu.
"Pelaku juga datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi terkait dugaan perselingkuhan," kata Raden Elang kepada TribunBanten.com, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Keluarga Kades Curug Goong Bantah Tuduhan Adanya Perselingkuhan dengan Istri Mantri S
Menurut Sekretaris Desa Curuggoong, Maskun, bidan N dengan Salamunasir dekat karena berkaitan dengan profesi.
"Kenal seperti biasa aja (Secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," kata Maskun.
Di sisi lain, isu perselingkuhan antara Salamunasir dengan bidan N muncul. Namun terkait hal ini, Maskun mangaku tidak mengetahui.
"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," pungkasnya.
Keluarga Salamunasir Bantah
Pihak keluarga Kades Curug Goong, Salamunasir, membantah adanya tuduhan perselingkungan dengan istri manteri Suhendi.
Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar.
Hal ini karena tidak ada bukti-bukti yang valid.
Kuasa hukum keluarga Salamunasir, Eki Wijaya Pratama mengatakan, seharusnya pihak Suhendi dapat menunjukkan bukti valid terkait tuduhan tersebut.
Eki juga mengatakan, Mantri Suhendi tidak membuat laporan polisi soal istrinya yang berselingkuh.
Baca juga: Mantri S Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukuman yang Bakal Diterima Pembunuh Kades Curug Goong
"Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukan bukti validnya," katanya saat ditemui di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).
Pihaknya juga berharap, kasus suntik hingga mati ini tidak dialihkan oleh pihak mantri dengan isu perselingkuhan.
Dia mengatakan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan pihak mantri.
"Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu,"katanya.
Pihaknya juga menyebutkan, di Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Bunuh Kades Curug Goong Serang, Mantri Suhendi Dijerat Pasal 338 Juncto 351 KUHP
"Lantas dengan efek jera yang menyuntikan kline kami sampai meninggal dunia, sampai nyawanya dirampas," katanya.
Pihaknya juga meminta, semua Pihak menghormati Proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Serang, Banten.
"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," katanya.

Kasus Mantri Suntik Mati Kades di Serang, Jaksa Pastikan Akomodir Rasa Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
'Kami Mau Berobat' Emak-emak Geruduk Kejari Serang Minta Mantri Suntik Mati Kades Dibebaskan |
![]() |
---|
Takut Kalah Duel Jadi Alasan Mantri Suhendi Suntik Mati Kades Curug Goong Serang |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Kematian Kades Curug Goong, Puslabfor Polri Umumkan Kandungan Cairan |
![]() |
---|
'Mah Ini Aa Disuntik Mati' Detik-detik Kades Curug Goong Tewas, Kata Maaf Tak Dihiraukan Mantri S |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.