Pengeroyokan Wartawan di Serang
Wartawan dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Banten, Desak Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Jurnalis
Puluhan wartawan dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di halaman Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Jumat (22/8/2025).
TRIBUNBANTEN.COM - Puluhan wartawan dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di halaman Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Jumat (22/8/2025).
Aksi ini merupakan buntut dari insiden pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) oleh dua oknum Brimob Polda Banten serta sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Peserta aksi berasal dari berbagai organisasi pers, seperti Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Baca juga: Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang, Menteri Hanif: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme
Kemudian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Banten, hingga perwakilan wartawan kabupaten/kota serta elemen mahasiswa.
Mereka datang dengan konvoi, membawa spanduk, dan melakukan orasi secara bergantian.
Tiga Tuntutan Utama ke Kapolda Banten
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi, menyebut ada tiga tuntutan yang dilayangkan ke Kapolda Banten:
Kapolda Banten diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Reformasi internal di tubuh kepolisian agar kasus kekerasan tidak terulang.
Pengusutan tuntas dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku, baik oknum Brimob maupun sekuriti PT GRS.
“Jangan sampai polisi yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan intimidasi, bahkan kekerasan kepada wartawan,” tegas Deni.
Kesaksian Korban Pengeroyokan
Sejumlah wartawan korban kekerasan juga menyampaikan kesaksian di depan Mapolda Banten.
Rifki, wartawan Tribun Banten, menegaskan tidak ada ruang damai untuk kasus ini.
“Selain memukul, mereka juga meludahi muka saya,” ucapnya.
| Kasus Pengeroyokan Staf Humas KLH dan Wartawan di Jawilan, Lima Warga Serang Dihukum 7 Bulan Penjara |
|
|---|
| 5 Terdakwa Penganiaya Wartawan dan Staf KLH di Serang Banten Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Keroyok Staf KLH dan Wartawan di Pabrik Limbah Serang, Lima Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Berkas Anggota Brimob Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Serang Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS Resmi Dilimpahkan ke Kejari Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Puluhan-wartawan-dan-mahasiswa-men.jpg)