Al Muktabar Konsultasi dengan Kemendagri Soal Jabatan PJ Sekda Banten, Tiga Nama Calon Diusulkan

Pasca masa jabatan M Tranggono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banten berakhir, Pemprov Banten masih berkonsultasi dengan Kemendagri

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Pasca masa jabatan M Tranggono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banten berakhir, Pemerintah Provinsi Banten masih berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri. Masa jabatan M Tranggono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banten berakhir pada 23 Februari 2023 lalu. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pasca masa jabatan M Tranggono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banten berakhir, Pemerintah Provinsi Banten masih berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri.

Masa jabatan M Tranggono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banten berakhir pada 23 Februari 2023 lalu.

"Sekarang pak Pj gubernur sedang mengkonsulitasikan ke kemendagri terkait Pj Sekda," ujar Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana saat ditemui di kantornya, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Setelah Masa Jabatan Pj Sekda Banten Berakhir, Ini Jabatan Baru yang Diemban M Tranggono

Disampaikan Nana, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Pj Gubernur Al Muktabar.

Untuk mengambil langkah selanjutnya setelah proses konsultasi dengan Kemendagri selesai.

Saat disinggung mengenai siapa saja calon yang diusulkan oleh Pj gubernur ke kemendagri.

Nana enggan menjelaskan nama-namanya, namun dirinya mengatakan ada beberapa nama yang telah disampaikan ke kemendagri.

"Itu masih diusulkan ke kemendagri, kita masih menunggu arahan beliau (Al Muktabar,-red). Nominatif kan kalau secara itu tiga, tapi bisa saja lebih dari tiga, itu yang sedang disusulkan," ungkapnya.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pj Sekda tersebut sambil menunggu hasil keputusan dari Kemendagri.

Al Muktabar telah menunjuk Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Banten.

Diketahui Virgojanti sudah ditetapkan sebagai Plh sejak 10 Maret 2023 lalu.

"Karena Plh itu kan jeda, hanya melaksanakan tugas harian yang tidak bersifat strategis dan tidak berkekuatan hukum tetap. Tetap kebijakaannya diambil oleh pak sekda definitif atau oleh pj gubernur," ungkapnya.

Baca juga: Ditanya soal Kejelasan Jabatan Pj Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar: Masih Berproses!

Virgojanti saat ini telah menjabat sebagai Plh Sekda Banten menggantikan M. Tranggono.

Pergantian tersebut bersifat sementara sampai adanya pengganti Pj Sekda Banten yang baru.

"Kalau diketentuan Perpres Nomor 3 itu hanya 15 hari untuk Plh, setelah itu bisa saja dievaluasi. Tapi kita menunggu keputusan kemendagri untuk menunjukan Pj Sekda," tukasnya.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved