Cara Mudah Buat Identitas Kependudukan Digital, Warga Kabupaten Serang Diminta Beralih dari e-KTP

Disdukcapil Kabupaten Serang, menargetkan cakupan penggunaan IKD pada 2023 sebanyak 25 persen dari 1,7 juta penduduk di Kabupaten Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi e-KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, menargetkan cakupan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada 2023 sebanyak 25 persen dari 1,7 juta penduduk di Kabupaten Serang. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengajak masyarakat untuk membuat IKD. Menurut dia, untuk membuat IKD masyarakat cukup membawa KTP elektronik dan handphone bertipe android ke operator Capil yang ada di 29 Kecamatan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, menargetkan cakupan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada 2023 sebanyak 25 persen dari 1,7 juta penduduk di Kabupaten Serang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengajak masyarakat untuk membuat IKD.

Menurut dia, untuk membuat IKD masyarakat cukup membawa KTP elektronik dan handphone bertipe android ke operator Capil yang ada di 29 Kecamatan.

Baca juga: Catat, Berikut Manfaat Peralihan e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital Bagi Warga Kota Serang

"Nanti operator mengakseskan ke IKD. Saat ini capaian kita baru 1 persen dari target 25 persen penggunaan IKD," kata Abdullah, Kamis (16/3/2023).

Abdullah menjelaskan, IKD sudah bisa digunakan untuk berbagai pelayanan, mulai dari kepengurusan di Bank hingga BPJS.

"Pemanfaatannya sudah bisa digunakan di bank dan lain-lain," jelasnya.

Baca juga: Disdukcapil Tergetkan Penerapan KTP Digital untuk ASN di Kota Serang Rampung Akhir Bulan Ini

Oleh karena itu, Abdullah mendorong masyarakat untuk beralih ke IKD untuk mempermudah pelayanan.

"Ini manfaatnya praktis, data KK, data NPWP di sana. Yang jelas KTP digital ini untuk memudahkan kita, praktis dan enak sekali ringan," ujarnya.

Meski demikian, penggunaan KTP elektronik masih berlaku di wilayah blank spot atau susah sinyal.

"KTP elektronik masih bisa digunakan untuk masyarakat yang tidak punya jaringan atau HP," pungkasnya.

Untuk diketahui, IKD merupakan aplikasi yang digadang-gadang sebagai pengganti KTP elektronik. Pemerintah secara bertahap menerapkan IKD, dengan dalih kelangkaan blangko.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved