Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Kabupaten Serang, Lengkap dengan Fidyah dan Kifarat
Baznas Provinsi Banten telah menetaokan besaran zakat fitrah Ramadhan 2023/1444 H untuk wilayah Kabupaten Serang.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
“Tunaikanlah zakat fitrah sebelum kamu keluar untuk shalat hari raya, maka wajib atas setiap orang merdeka mengeluarkan dua mud gandum dan daqiq (tepung dari gandum).” (HR. Sunan Abu Daud, hal. 254).
Hadis di atas menganjurkan kita untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya supaya orang miskin dapat menikmatinya pada hari raya.
Namun apabila tidak didapatkan jenis-jenis makanan di atas, maka madzhab Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan harga (uang) yang senilai dengan ukuran yang pasti yaitu 3,8 kg dari jenis bahan makanan tersebut di atas.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa bahan pokok untuk zakat fitrah adalah gandum, syair, salat (sejenis syair), jagung, dakhon (jenis gandum), kurma, kismis, atau keju.
Kalau tidak ada jenis bahan pokok di atas, maka yang wajib dikeluarkan adalah jenis bahan pokok dalam bentuk biji-bijian dan buah-buahan.
Mazhab ini berpendapat bahwa kadar zakat fitrah yang pasti dari makanan pokok atau jenis biji-bijian adalah 2,8 kg.
Imam Malik tidak membenarkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Sebagaimana dalam kitab Al Mudawwanah, ia berkata, “Tidak mencukupi kriteria zakat fitrah dengan uang (harga)”.
Mazhab Syafi’i
Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok daerah setempat.
Tidak boleh dikeluarkan yang bukan makanan pokok atau harga dari makanan pokok tersebut.
Mazhab ini berpendapat bahwa kadar zakat fitrah yang pasti dari makanan pokok atau jenis biji-bijian adalah 2,8 kg.
Menurut Mazhab ini, zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa qut (makanan pokok yang mengenyangkan), akan tetapi golongan yang bermazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang qut yang digunakan dalam menunaikan zakat fitrah.
Di antara mereka ada yang berpendapat qut yang digunakan adalah qut balat, yaitu makanan pokok yang dikonsumsi oleh suatu daerah, sekalipun muzakki (penunai zakat fitrah) tidak mengonsumsinya.
Sebagian yang lain berpendapat qut yang digunakan adalah qut dirinya, yaitu makanan pokok yang ia konsumsi walaupun daerah tersebut mengonsumsi jenis makanan yang lain.
Ratu Zakiyah Komitmen Wujudkan Kualitas Pendidikan Bagi Generasi Muda di Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Sekda Kabupaten Serang Beri Nasihat Mahasiswa Universitas Faletehan Harus Seperti Kunang-kunang |
![]() |
---|
Profil PT SBM, BUMD Kabupaten Serang yang Dirutnya Diduga Korupsi Rp 2,3 M: Bergerak di Bidang Ini |
![]() |
---|
Sosok Isbandi, Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Serang, Pernah jadi Komisaris hingga Dirut PT SBM |
![]() |
---|
Dinsos Klaim Tidak Ada Data Rekening Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.