Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta Larang Impor Pakaian Bekas

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta mengimbau masyarakat tidak impor barang bekas diperjualbelikan di Indonesia.

pxhere.com
Ilustrasi thrifting. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta mengimbau masyarakat tidak impor barang bekas diperjualbelikan di Indonesia. 

Dia berharap, masyarakat bisa berperan memberikan informasi terhadap praktik-praktik kegiatan impor barang bekas ke Indonesia.

"Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi bila diketahui ada praktik impor pakaian bekas yang jelas ilegal dan dilarang," ujar Zulkifli Hasan.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta Larang Impor Pakaian Bekas sesuai Perintah Joko Widodo

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved