KPK Temukan 15 Senjata Api saat Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kena Pasal Berlapis Kau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan belasan senjata api saat menggeledah rumah Mahendra Dito atau Dito Mahendra. Nikita Mirzani bereaksi.

Kolase Instagram
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan belasan senjata api saat menggeledah rumah Mahendra Dito atau Dito Mahendra. Nikita Mirzani bereaksi. 

Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 49.513.955.000. Nurhadi dan Rizky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Dia diperiksa oleh KPK pada Februari lalu karena diduga mengetahui terkait aliran uang Nurhadi.

Saat itu, penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang dan aset-aset milik Nurhadi.

Salah satu aset yang dikonfirmasi adalah pembelian mobil mewah oleh Nurhadi yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Adapun Dito saat itu memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Temukan 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kado Terindah

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved