DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Diwarnai Insiden Mikrofon Mati
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang
TRIBUNBANTEN.COM - Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani .
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Baca juga: DPR RI Terima Tiga Surpres dari Presiden Jokowi, Ada Perppu Cipta Kerja hingga Pemilu 2024
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Diwarnai Insiden Mikrofon Mati
Insiden terputusnya mikrofon dalam rapat paripurna yang diketuai oleh Ketua DPR RI Puan Maharani kembali terjadi.
Kali ini, insiden itu terjadi saat rapat paripurna dalam membahas soal Perppu Cipta Kerja.
Matinya mikrofon itu terjadi saat Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan tengah membacakan protes mengenai pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Adapun protes tersebut mengenai pengambilan keputusan soal Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) Menjadi Undang-Undang.
Awalnya, Hinca melakukan instrupsi kepada pimpinan DPR yang diketuai oleh Puan Maharani.
Saat itu, Hinca ingin menyampaikan pandangan terkait alasan menolak Perppu Cipta Kerja.
"Interupsi pimpinan, izinkan kami dari fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusioal kami sesuai dengan pasal 164 untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini pimpinan," ujar Hinca.
"Boleh kami di atas panggung pimpinan? kalau di bawah kan pakai timer," imbuh Hinca.
Lalu, Puan mempersilakan agar Hinca menyampaikan pandangannya terkait penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja.
Namun, dia membatasi agar penolakan itu hanya dibacakan dalam waktu 5 menit saja.
"Di atas di bawah tetap 5 menit pak. Silakan 5 menit," jelas Puan.
Baca juga: Gelar Aksi, Ribuan Buruh Tentang Isi Perppu Cipta Kerja yang Ditandatangani Presiden Jokowi
Lalu, Hinca pun menyampaikan pandangan Partai Demokrat terkait penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Di antaranya, pembahasan Perppu Cipta Kerja itu dibahas secara grasa-grusu.
Tak hanya itu, UU Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara teburu-buru.
Selanjutnya, UU Cipta Kerja berpotensi dapat memberangus hak-hak buruh di tanah air hingga tidak adanya prinsip keadilan sosial karena tak sesuai dengan ekonomi pancasila.
Tak lama setelah itu, mikrofon yang dipakai Hinca saat membacakan pandangannya itu pun tiba-tiba terputus di penghunjung saat menyampaikan penolakan terkait Perppu Cipta Kerja.
Namun begitu, Hinca pun terus menyampaikan pandangannya tanpa memakai mikrofon.
Seusai menyampaikan pandangannya, Hinca pun menyerahkan pandangan fraksi Demokrat kepada Puan Maharani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
PROFIL dan Sepak Terjang Salsa Erwina, Wanita Asal Banten Penantang Debat Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Pasha Ungu Ungkap Alasan Tidak Joget Saat Sidang di DPR, Tahu Ada Kamera, Mawas Diri |
![]() |
---|
Demo Lanjutan di DPR Ricuh Lagi, Kali Ini Giliran Mahasiswa Lempar Bambu Runcing hingga Bakar Sampah |
![]() |
---|
Daftar Tuntutan Demo Buruh Hari Ini 28 Agustus 2025, Salah Satunya Menolak Upah Murah |
![]() |
---|
Awas Macet! Ini Titik Demo 28 Agustus di Jakarta, Hindari Empat Jalan di Kawasan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.