Baswaslu Ingatkan Peserta Pemilu yang Nekat Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI kembali mengingatkan peserta Pemilu 2024 yang nekat melakukan kampanye di tempat ibadah.

Editor: Abdul Rosid
Tribun Jogja via Tribunnewswiki
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI kembali mengingatkan peserta Pemilu 2024 yang nekat melakukan kampanye di tempat ibadah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI kembali mengingatkan peserta Pemilu 2024 yang nekat melakukan kampanye di tempat ibadah.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, peserta Pemilu 2024 yang nekat kampanye di tempat ibadah akan dijatuhi sanksi pidana.

“Sanksi yang berkenaan dengan pasal 280 itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika Bawaslu melakukan penanganan peangaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan,” kata Lolly di hotel kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Bawaslu RI Umumkan Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Ini Daftarnya

Sebagai informasi, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka termasuk dalam tindak pidana pemilu.

Larangan tersebut di antaranya ialah menghina gama, suku, ras golongan calon atau peserta pemilu.

Kemudian menghasut dan mengadu domba masyarakat. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye pemilu.

“Ini yang sedang kami lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak melakukan yang sebagaimana dilarang," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 521 UU Nomor Tahun 2017, peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca juga: Jelang Bulan Ramadan 2023, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024: Jangan Kampanye Berkedok Sedekah

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah)," bunyi Pasal 521.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peserta Pemilu yang Kampanye di Tempat Ibadah Dapat Dipidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved