Kata Pengamat Soal Meme Viral Puan Maharani Berbadan Tikus yang Dibuat BEM UI: Konteks Kritik Publik
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa meme tersebut merupakan sebuah kritikan publik
TRIBUNBANTEN.COM - Meme viral Puan Maharani berbadan tikus yang dibuat BEM Universitas Indonesia (UI) disoroti pengamat.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa meme tersebut merupakan sebuah kritikan publik.
BEM UI disebut Lucius Karus hanya menyampaikan sebuah kritikan yang tidak menyerang pribadi atau personal Puan Maharani.
Pasalnya ia menyebut bahwa meme tersebut harus dibaca dalam konteks kritik publik kepada lembaga parlemen.
"Jadi walau hanya foto Ibu Puan yang dimunculkan BEM UI, itu sama sekali tidak sedang menyerang kepribadian Puan," kata Lucius dalam pesan yag diterima Tribunnews, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Tak Terima Soal Meme Puan Maharani, PDIP Bakal Panggil BEM UI: Provokatif dan Tidak Sopan
Menurutnya, foto Puan yang dipilih BEM UI untuk menyampaikan kritik berkaitan dengan posisi Puan sebagai Ketua DPR yang kebetulan juga menjadi pemimpin sidang paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja.
"Maka enggak boleh kritik BEM UI ini dianggap sebagai masalah personal atau serangan kepada seorang Puan. Jika Puan bukan Ketua DPR pada saat pengesahan Perppu, mungkin dia juga tidak akan dipakai sebagai simbol kritik BEM UI kepada DPR. Apalagi foto Puan dilengkapi dengan pernyataan sikap BEM UI terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja," kata dia
Karena itulah, dia yakin ada alasan logis di balik kritik yang diungkapkan dengan cukup satire dari BEM UI.
"Melihat penjelasan BEM UI, rasa-rasanya masuk akal kenapa BEM UI begitu marah kepada DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja," kata dia
Baca juga: Rincian Lengkap Harta Kekayaan Puan Maharani, Politikus Wanita PDIP di Bursa Capres Cawapres 2024
Dari aspek prosedur Perppu Cipta Kerja, dikatakan Lucius, jelas mengangkangi misi Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam keputusannya memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk membahas dari awal UU Cipta Kerja selama 2 tahun.
Perintah MK ini dikarenakan menurut mereka, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR sebelumnya memiliki cacat prosedural khususnya terkait minimnya partisipasi bermakna dalam proses pembahasannya.
"Nah atas keputusan MK yang final dan mengikat ini, sulit rasanya menerima kenyataan bahwa yang dilakukan Pemerintah justru mengeluarkan Perppu dan DPR pun turut mendukung melalui pengesahannya,' kata Lucius.
Baca juga: Kritik Pengesahan Perppu Cipta Kerja, BEM UI Unggah Puan Bertubuh Tikus, Berikut Penjelasannya
"Padahal prosedur Perppu sama sekali tak memberikan ruang partisipasi dalam proses pembahasannya. Maka jelas bahwa dari sisi prosedur pengesahan Perppu Cipta Kerja membuat DPR terlihat tak paham dengan putusan MK. Atau lebih tepatnya DPR pura-pura tidak tahu bunyi putusan MK yang menyuruh mereka bekerja dari awal membahas RUU Cipta Kerja," ujar Lucius
Karena itulah, Lucius menilai ketika DPR melakukan sesuatu sesuka mereka padahal sudah ada putusan berkekuatan tetap dari MK, jangan salahkan jika publik marah.
Rekam Jejak Agus Setiawan, Disebut Sebagai Representasi Palsu Oleh BEM se-UI |
![]() |
---|
Mandek 17 Tahun, Begini Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
15 Nama Tokoh Penerima Tanda Kehormatan Utama dari Presiden Prabowo: Ada Puan, Dasco hingga Wiranto |
![]() |
---|
Massa Demonstran Tagih Janji Puan yang Sebut DPR Akan Terbuka Lebar untuk Terima Kritik dan Saran |
![]() |
---|
Daftar Pembaca Teks Proklamasi saat Upacara Detik-detik Proklamasi di Istana dari Tahun ke Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.