Kritik Pengesahan Perppu Cipta Kerja, BEM UI Unggah 'Puan Bertubuh Tikus', Berikut Penjelasannya
Ketua BEM UI, Melki Sadek Huang, memberikan penjelasan soal unggahan 'Puan Bertubuh Tikus'.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua BEM UI, Melki Sadek Huang, memberikan penjelasan soal unggahan 'Puan Bertubuh Tikus'.
BEM UI mengunggah video singkat yang memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani dan mengubah tubuhnya menjadi seperti tikus di akun Instagram resminya, @bemui_official pada Rabu (22/3/2023).
Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan hancurnya gedung DPR RI usai mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut Melki, unggahan itu sebagai puncak kemarahan terhadap DPR usai mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Sehingga, kata dia DPR tak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat.
Melki juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.
Baca juga: Dijuluki The King of Silent, BEM UI Sebut Wapres Maruf Amin Hanya Pajangan di Sekolah
"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini."
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai degna isi hati rakyat," kata Melki saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).
Selain itu, dirinya juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Padahal, lanjutnya, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi itu sudah menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," tegas Melki.
Melki pun menganggap masyarakat tidak perlu berharap banyak terhadap kinerja DPR pasca pengesahan Perppu Ciptaker karena dirinya menilai wakil rakyat tidak selebih pelanggar konstitusi.
Tak sampai di situ, BEM UI pun mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.
Dalam caption unggahan tersebut, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dianggap sebagai bentuk DPR yang tidak memihak pada rakyat.
Sehingga diibaratkan seperti tikus dengan watak licik.
"Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat."
NYELEKIT! Ini Isi Roastingan Kiky Saputri untuk Ahmad Sahroni yang Kembali Viral: Haus Pujian |
![]() |
---|
Alasan Uya Kuya Pilih Restorative Justice untuk Emak-emak Pelaku Penjarahan Rumahnya |
![]() |
---|
Setelah Dinonaktifkan Dari DPR, NasDem Bakal Hentikan Gaji-Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach |
![]() |
---|
Mandek 17 Tahun, Begini Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Wapres Gibran Kunjungi Rumah Pelajar SMK 14 Tangerang yang Meninggal usai Ikut Demo di DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.