Cara Menghitung THR Menurut Aturan Terbaru Tahun 2023 untuk Karyawan Kontrak Maupun Tetap
Berikut ini cara menghitung Tunjangan Hari Raya atau THR bagi karyawan kontrak maupun tetap
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara menghitung Tunjangan Hari Raya atau THR bagi karyawan kontrak maupun tetap.
THR pada tahun 2023 ini paling lambat cair pada 18 April 2023, mengingat ada pemajuan tanggal cuti bersama mulai 19 April 2023.
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak karyawan atau pekerja dan kewajiban bagi pemberi kerja.
Pembayaran THR kepada pekerja wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Tidak hanya pekerja tetap, yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT ataupun perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.
Baca juga: Catat! Pemerintah Memajukan Cuti Bersama Lebaran 2023 Bukan Mulai 21 April, Ini Jadwalnya
Cara Menghitung Besaran THR
Perhitungan THR atau cara menghitung THR adalah hal penting untuk diketahui oleh pekerja maupun pemberi kerja.
Pasalnya, THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada para karyawannya setiap tahun di luar gaji pokok.
Bagi karyawan yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan tahun ini pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan
Menaker menyebut THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Mengingat situasi ekonomi yang sudah lebih baik, aturan THR kembali seperti semula, yaitu 1 bulan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," jelas Menaker.
Baca juga: Jadwal Cairnya THR Karyawan Swasta Tahun 2023, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Tunjangan Hari Raya
Honorer di Pemkab Serang Gagal Ikut P3K Paruh Waktu, BKPSDM Sebut OPD Masih Rekrut Tenaga Non-ASN |
![]() |
---|
SAH! Pemerintah Tetapkan Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026, Berikut Daftar Lengkap SKB 3 Menteri |
![]() |
---|
Apakah Ada Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad 2025? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri |
![]() |
---|
Bingung Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Mau Kemana? Wisata Pantai Goa Langir Bisa Jadi Pilihan Oke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.