David Ozora Didiagnosa Cedera Otak Parah, Berikut Kondisi Terkininya di RS Mayapada

David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, didiagnosa menderita cedera otak parah

Editor: Glery Lazuardi
Tribunjakarta.com
David Ozora. David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, didiagnosa menderita cedera otak parah David Ozora telah menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan selama 33 hari Informasi itu disampaikan Rustam Hatala, paman David Ozora. Menurut dia, kondisi David Ozora sudah semakin membaik. 

TRIBUNBANTEN.COM - David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, didiagnosa menderita cedera otak parah

David Ozora telah menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan selama 33 hari

Informasi itu disampaikan Rustam Hatala, paman David Ozora.

Menurut dia, kondisi David Ozora sudah semakin membaik.

"Jadi hari ini hari ke-33. Sebenarnya ada satu perkembangan bagus di hari ini itu, jadi dari penglihatan ya, respons David ya. Jadi matanya mulai ada respons mengikuti gerakan dibanding sebelumnya," ujar Rustam, kepada wartawan pada Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan David: Keluarga Berencana Laporkan Mario Dandy Terkait UU ITE

Selain itu, ia juga menuturkan David terus menjalani fisioterapi setiap hari.

Alhasil, perkembangan itu terlihat dengan David mampu berdiri selama 20 menit.

"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri, lebih lama. Sebelumnya nggak terlalu lama," kata dia.

"Karena masih ada kaya getaran tremor. Cuma tadi pas saya tanya katanya sudah lumayan lama sampai 20 menit, getarannya berkurang," lanjutnya.

Meski David didiagnosa menderita cedera otak parah, ia mengatakan pihak keluarga belum mengetahui secara detail terkait cedera itu.

"Ya sebenarnya kemarin kita sudah dapat, lebih ke cedera otak parah. Memang belum sama sekali sadar. Kalau secara fisik itu kan luka-luka sudah sembuh semua ya di luar. Tapi lebih ke cedera di dalam yang memang kita belum tahu kondisinya seperti apa," ucap dia.

Kekasih Mario Dandy Segera Disidang

Anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Hingga kini berkas perkara penganiaya David itu masih berada di tim penyidik Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tak hanya Mario, Kejaksaan juga belum menerima berkas perkara tersangka lainnya yaitu Shane Lukas (19).

"Berkas belum kita terima ya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat ditanya mengenai berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Narasi Menantang Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David, Ini Gua Sudah Ngerjain Teman Kalian

Akan tetapi dipastikan Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Sementara masih SPDP," ujarnya.

Berbeda dengan Mario yang perkaranya masih pada tim penyidik, perkara AG (15) telah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan kekasih Mario itu telah dilakukan pada Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE, Buntut Sebar Video Penganiayaan Brutal pada David ke Tiga Orang

Sembari jaksa menyiapkan dakwaan, AG pun ditahan selama lima hari sebelum perkaranya dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artinya, tak lama lagi AG akan menghadapi persidangan kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Nantinya persidangan AG akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kalau anak khusus, tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).

Untuk informasi, ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi:
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut:
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Dalam persidangan AG nanti, ada tujuh jaksa yang akan ditugaskan.

Ketujuhnya disebut Syarief memiliki spesialisasi keahlian menangani perkara anak.

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved