Ramadan 2023

THR Lebaran 2023 Paling Lambat Cair 18 April, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Tunjangan Hari Raya

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tanggl 18 April 2023.

|
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tanggl 18 April 2023. Hal ini setelah rencana memajukan cuti bersama mulai 19 April 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tanggal 18 April 2023.

Hal ini setelah rencana memajukan cuti bersama mulai 19 April 2023.

“Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan swasta, agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 (April) malam,” ujarnya pada Jumat (26/3/2023 ).

Baca juga: Catat! Pemerintah Memajukan Cuti Bersama Lebaran 2023 Bukan Mulai 21 April, Ini Jadwalnya

Cara Menghitung Besaran THR

Berikut cara menghitung rincian besaran THR yang akan diperoleh karyawan kontrak dan harian di aturan terbaru tahun 2023.

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak karyawan atau pekerja dan kewajiban bagi pemberi kerja.

Pembayaran THR kepada pekerja wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tidak hanya pekerja tetap, yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT ataupun perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Perhitungan THR atau cara menghitung THR adalah hal penting untuk diketahui oleh pekerja maupun pemberi kerja.

Pasalnya, THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada para karyawannya setiap tahun di luar gaji pokok.

Bagi karyawan yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.

Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan tahun ini pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.

Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan

Menaker menyebut THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Mengingat situasi ekonomi yang sudah lebih baik, aturan THR kembali seperti semula, yaitu 1 bulan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved