Dihujani Intrupsi saat Rapat, Mahfud MD Sentil Anggota DPR Galak Tapi Jadi Makelar Kasus
Menkopolhukam Mahfud MD menyentil anggota DPR yang kerap 'galak' saat rapat bersama penegak hukum.
TRIBUNBANTEN.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Rapat itu membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Pada momen itu, Mahfud MD menyentil anggota DPR yang kerap 'galak' saat rapat bersama penegak hukum, namun di belakangnya, para legislator itu justru menjadi makelar kasus (markus).
Awalnya, Mahfud MD terus dihujani interupsi oleh para anggota Komisi III DPR RI.
Lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu diberikan kesempatan.
"Berikan ruang Pak Mahfud untuk klarifikasi. Setelah Mahfud selesai, teman-teman silakan sampaikan hal terkait apa yang disampaikan Mahfud," ujar Sahroni kepada seluruh anggota Komisi III saat RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mendengar hal itu, Mahfud langsung memberikan sindiran kepada para anggota DPR.
Dia bilang, ada anggota DPR RI yang seolah galak saat rapat bersama penegak hukum ataupun pemerintah.
Namun, imbuh dia, para anggota DPR itu justru menghadap sesudah rapat untuk menitip kasus atau menjadi makelar kasus (markus).
Baca juga: Dukung Mahfud MD Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp349 T, Partai Buruh Geruduk Kantor DPR RI
"Saya kira udah segitu aja. Karena sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu gak taunya markus dia. Marah ke Kejagung, nanti dia datang ke kantor Kejagung, titip kasus," jelas Mahfud.
Mendengar hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung memberikan interupsi.
Dia pun meminta agar Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu membuktikan ucapannya.
"Saya minta Pak Mahfud, apa memang benar ada data soal markus anggota DPR disampaikan aja sekarang. Nanti kami tindaklanjuti," jelas Habiburokhman.
Mahfud pun menyampaikan dirinya tidak pernah sama sekali menyebut secara spesifik nama anggota DPR RI.
Namun, kasus ini pernah terjadi saat era Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.