Pemicu Maraknya Tawuran Perang Sarung di Kabupaten Serang saat Ramadan, Berawal dari Ledek-ledekan
Pemicu perang sarung pun hanya hal yang sepele, yakni berawal dari saling meledek yang berujung tawuran perang sarung dengan senjata tajam atau sajam
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Tawuran perang Sarung kini kian marak dilakukan para remaja di Serang menjelang jam sahur di bulan Ramadan 2023.
Aksi perang sarung terjadi di sejumlah wilayah, salah satunya di Kabupaten Serang, yakni wilayah Kecamatan Ciruas dan Kragilan.
Pemicu perang sarung pun hanya hal yang sepele, yakni berawal dari saling meledek yang berujung tawuran perang sarung dengan senjata tajam atau sajam.
Fenomena perang sarung yang dilakukan remaja di bulan suci Ramadan 2023 ini pun menjadi perhatian petugas.
Baca juga: Cegah Perang Sarung, Polres Lebak Intensifkan Patroli Malam Hari
Seperti halnya di Kecamatan Ciruas, polisi baru mengamankan sembilan orang remaja setelah tawuran perang sarung di Kampung Cimiung, Desa Pulo, Kecamatan Ciruas pecah, pada Minggu (26/3/2023) dini hari.
Dalam aksi itu, seorang remaja inisial AM (16) warga Desa Beberan, Kecamatan Ciruas mengalami luka-luka hingga dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Ciruas.
Dikutip dari Instagram resminya Polsek Ciruas, selain mengamankan para remaja, polisi juga mengamankan celurit yang diduga dipakai untuk tawuran.
Baca juga: Polsek Cisoka Amankan 13 Remaja yang Diduga Hendak Perang Sarung Jelang Sahur
Aksi serupa juga terjadi di Kecamatan Kragilan, di sana polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran perang sarung setelah informasi tawuran tersebut bocor.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat orang remja di lokasi tawuran Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, pada Sabtu (25/3/2023) dini hari.
"Satu orang remaja tebukti membawa celurit," kata Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Al Hamid kepada TribunBanten.com, Selasa (28/3/2023).
Menurut Firman, ke empat remaja tersebut adalah RD (16), MRD (17) warga Pamatang Kragilab, serta AN (17) dan LH (16) warga Cisait, Kragilan.
Baca juga: Hari Kedua Puasa, Polisi Ringkus 9 Remaja di Kota Tangerang yang Hendak Tawuran Perang Sarung
"Untuk LH kita proses hukum karena membawa cerulit, sementara tiga orang lainya kami bebaskan setelah dibina. Mereka ini masih pelajar," jelasnya.
Terbaru pada Selasa (28/3/2023) dini hari, Polsek Kragilan kembali mengamankan 20 orang remaja yang hendak melakukan tawuran perang sarung di Desa Sentul.
Dalam aksi itu, Polisi dan para remaja ini sempat terlibat kejar-kejaran. Bahkan petugas hampir terkecoh oleh para remaja tersebut setelah bersembunyi di dalam rumah kontrakan kosong.
"Saat mau diamankan mereka kabur, lari ke kontrakan kosong. Para remaja ini tidak membawa sajam, hanya membawa sarung yang dimodifikasi sebagai senjata," ungkapnya.
Bermula dari Saling Ledek di Medsos
Baik di Kecamatan Ciruas dan Kragilan, fenomena perang sarung ini terjadi bermula dari saling ledek antar kampung di media sosial.
Setelah itu, mereka melakukan janjian untuk melakukan tawuran menggunakan sarung. Jika di total, remaja yang melakukan perang sarung di Kecamatan Ciruas dan Kragilan mencapai 33 orang.
"Pemicunya di media sosial saling ledek-ledekan, nantangin antar kampung," pungkasnya.
| Diskoumperindag Serang Wajibkan Pengurus Koperasi Punya Sertifikasi Unit Simpan Pinjam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Hitung-hitungan UMK Banten 2026 Jika Naik 10,5 Persen: Tangerang, Serang hingga Cilegon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Warga Lebak Wangi Serang Dikejutkan dengan Penemuan Ular Sanca Sepanjang 3 Meter | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 12 Lokasi Terdampak Cesium di Cikande Tuntas Didekontaminasi, Warga Bisa Beraktivitas Normal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bagian IX: Tinta yang Menjadi Peradaban | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.