Polemik Bonus Atlet Kota Serang Peraih Medali Porprov Banten, Disparpora Usulkan SSH Terbaru

Sarnata, mengatakan Disparpora Kota Serang akan mengusulkan standar satuan harga (SSH) terbaru 2023 untuk atlet Kota Serang peraih medali di Porprov

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Ilustrasi atlet di Proprov Banten 2022. Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, mengatakan Disparpora Kota Serang akan mengusulkan standar satuan harga (SSH) terbaru 2023 untuk atlet Kota Serang peraih medali di Porprov Kota Serang 2023. Menurut dia, apabila ada penambahan besaran penghargaan kepada para atlet disetiap cabang olahraga, maka hal itu harus dilakukan tahap-tahap perubahan yang sesuai SSH di Kota Serang. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui usai melakukan audiensi terkait penerimaan bonus atlet Porprov VI Banten, di DPRD Kota Serang, Rabu (29/3/2023). 

"Bukan Disporapar yang melakukan perubahan tersebut. Tetap kita akan lakukan usulan ke tim SSHnya agar disesuikan dengan yang diusulkan Koni," katanya

Pihaknya juga berharap, penetapan SSH inj dapat disesuai dengan harapan temen-temen Koni dan Atlet Kota Serang.

Baca juga: Dijanjikan Rp 30 Juta, Bonus Atlet Kota Serang Peraih Medali Emas Porprov Banten Cair Rp 5 Juta

"Karena ini dana APBD jadi semua besaran biaya yang dikeluarkan itu harus pada patokan SSH Kota Serang, tidak boleh kita melebihi anggaran karena hal itu termasuk termasuk melanggar," katanya.

Sebelumnya, Kontingen Kota Serang peraih medali di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten merasa diingkari.

Hal ini setelah bonus sebesar Rp 30 juta sampai Rp 35 juta untuk peraih medali emas tidak diberikan sepenuhnya.

Para peraih medali emas hanya mendapatkan Rp 5 juta.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KONI Kota Serang, Denny Arisandi saat mendatangi kantor DPRD Kota Serang pada Rabu (29/3/2023).

Adapun tujuan kedatangan ke kantor DPRD Kota Serang itu meminta kejelasan bonus atlet berprestasi yang seharusnya diterima.

"Kami telah melakukan audiensi terkait bonus yang seharus diterima oleh para atlet peraih medali" katanya di DPRD Kota Serang, Rabu (29/3/2023).

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Standar Satuan Harga (SSH) peraih medali emas tingkat provinsi itu ternyata hanya diberi bonus Rp5 juta.

Padahal sebelumnya, dia mengaku telah mengajukan bonus Rp30-35 juta untuk peraih medali emas.

"Kami juga telah melakukan permohonan kepada wali kota Serang untuk ada kenaikan bonus sebesar Rp30-35 juta," katanya.

Baca juga: Bonus Atlet Kota Tangerang Peraih Medali Porprov Banten 2022 Tak Kunjung Cair, Ini Jawaban Dispora

Dan hasil dari kesepakatan bersama antara Koni dengan DPRD Kota Serang, maka akan dilakukan perbaikan SSH selama beberapa hari kedepan untuk mengantur pemberian bonus yang sesuai kepada para atlet.

"Kami tadi bersama dewan sepakat mudah-mudah dalam perubahan SSH ini tidak ada kendala," katanya.

Pihaknya juga meminta, Pemerintah Kota Serang memperhatikan para atlet berprestasi yang telah mengharumkan nama baik dikancah Provinsi maupun Nasional.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved