Duka Guru Honorer, Tahun Ini Tidak Dapat THR Lebaran, Komitmen Pemerintah Disebut Rendah
Kebijakan pemerintah terkait tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS) disorot DPR.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat(Kemenko Kesra) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), Azwar Anas menyebut bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kata Menko PMK mereka yang berhak mendapatkan THR adalah yang digaji Pemerintah Daerah(Pemda) dan digaji APBN.
"Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.
Akan tetapi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS) dimulai pada H-10 sebelum lebaran 2023.
Adapun besaran pembayaran THR kali ini menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia akibat ketidakpastian ekonomi global.
Sehingga, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan pensiun (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Honorer Tak Dapat THR Lebaran, Anggota DPR: Komitmen Pemerintah terhadap Honorer Rendah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.