Disnakertrans Minta Perusahaan di Kota Serang Bayar THR Karyawan Sesuai Aturan dan Tepat Waktu
Disnakertrans Kota Serang, meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 tempat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 tempat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi mengatakan, batas pembayaran THR kepada para karyawan yakni H-7 menjelang Lebaran 2023.
Batasan waktu pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Baca juga: DPC SPN Lebak Minta Perusahaan Patuhi Aturan Pemberian THR Idul Fitri 2023
"Semakin lebih cepat diberikan lebih cepat berbelanja untuk keperluan Lebaran sehingga perputaran ekonomi lebih cepat," katanya di Pemkot Serang, Senin (3/4/2023).
Untuk besaran THR yang diterima para karyawan disesuaikan dengn aturan perundangan yang berlaku juga.
Misalnya dijelaskan Popy, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
Baca juga: Daftar Harta Ketua DPRD Kabupaten Kota di Banten: Tangerang, Serang dan Pandeglang Masuk Nominasi
"Contoh baru kerja satu bulan, tetap diberikan THR, dengan cara hitungnya ada di 30 hari kerja," ujarnya.
Sanksi
Popy menyampaikan, pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
Sanksi yang diberikan ada empat tahapan. Mulai dari sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Poppy mengatakan, untuk tahapan pencabutan izin usaha akan dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Banten melalui tim pengawasan setelah menemukan pelanggaran.
"Kalau kebijakan Disnakertrans Provinsi pencabutan izinnya atas rekomendasi pengawas dari Disnakertrans Kota Serang dan lapangan,” katanya.
Pihaknya juga meminta kepada pekerja untuk silahkan buat laporan pengaduan jika merasa dirugikan atau tidak mendapatkan THR yang sesuai.
"Minggu depan kami sudah membuka posko pengaduan di Kantor Disnakertrans. Kalau ada pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan, silahkan melapor," katanya.
Marak Anak Jalanan hingga Manusia Gerobak di Kota Serang, Pemkot Siapkan Pelatihan hingga Bantuan |
![]() |
---|
5 Tempat Kursus Mengemudi Mobil di Serang Banten, Manual dan Matic, Bisa Pilih Hari Latihan |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Instruksi Kemendagri, Pemkot Serang Segera Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten Hari Ini, Jumat 19 September 2025: Ini Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.