DPC SPN Lebak Minta Perusahaan Patuhi Aturan Pemberian THR Idul Fitri 2023
Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak, Sidik Uen meminta setiap perusahaan untuk mematuhi aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.
Penulis: Nurandi | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ketua Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja Nasional atau DPC SPN Kabupaten Lebak, Sidik Uen meminta setiap perusahaan untuk mematuhi aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.'
Hal itu merupakan bentuk dukungan terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak untuk memberikan THR para pekerja pada H-7 Idul Fitri 2023.
"Perusahaan harus taat aturan, kami sangat mendukung hal tersebut, karena setiap pekerja berhak mendapatkan THR," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Pastikan THR Pekerja di Idul Fitri 2023 Cair, Disnakertrans akan Monitoring Perusahan di Kota Serang
Selain itu, dirinya juga mendukung Disnaker Lebak membuka yang posko pengaduan THR.
"Kami mendukung hal tersebut, bahkan kami juga pada tahun lalu, membuka Posko pengaduan dalam menampung aspirasi hak-hak pekerja," ujarnya.
Ia juga menyarankan kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada perusahaan yang telat bahkan tak memberikan THR kepada para pekerja.
"Untuk Disnaker Lebak saya percaya, karena sudah mengingatkan dan memberikan ketegasan agar perusahaan memberikan THR tepat waktu yakni paling lambat H-7 Lebaran," katanya.
Untuk diketahui pemberian aturan THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR Keagamaan Tahun 2023.
Disnaker Sebut 189 Perusahaan di Lebak Belum Maksimal Serap Tenaga Kerja, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Perusahaan Terbatas, Disnaker Lebak Kesulitan Tampung Lulusan SMA-SMK |
![]() |
---|
Perdana! Disnaker Lebak Adakan Pelatihan Konten Kreator, Cek Jadwalnya |
![]() |
---|
Disnaker Lebak 'Ngaku' Belum Terima Syarat BSU 2025 dari Kemnaker, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Harapan Eks Karyawan Sritex di Hari Buruh 2025, Minta THR dan Pesangon Segera Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.