DPC SPN Lebak Minta Perusahaan Patuhi Aturan Pemberian THR Idul Fitri 2023

Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak, Sidik Uen meminta setiap perusahaan untuk mematuhi aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.

Penulis: Nurandi | Editor: Abdul Rosid
Nurandi/TribunBanten.com
Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak, Sidik Uen meminta setiap perusahaan untuk mematuhi aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ketua Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja Nasional atau DPC SPN Kabupaten Lebak, Sidik Uen meminta setiap perusahaan untuk mematuhi aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.'

Hal itu merupakan bentuk dukungan terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak untuk memberikan THR para pekerja pada H-7 Idul Fitri 2023.

"Perusahaan harus taat aturan, kami sangat mendukung hal tersebut, karena setiap pekerja berhak mendapatkan THR," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Pastikan THR Pekerja di Idul Fitri 2023 Cair, Disnakertrans akan Monitoring Perusahan di Kota Serang

Selain itu, dirinya juga mendukung Disnaker Lebak membuka yang posko pengaduan THR.

"Kami mendukung hal tersebut, bahkan kami juga pada tahun lalu, membuka Posko pengaduan dalam menampung aspirasi hak-hak pekerja," ujarnya.

Ia juga menyarankan kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada perusahaan yang telat bahkan tak memberikan THR kepada para pekerja.

"Untuk Disnaker Lebak saya percaya, karena sudah mengingatkan dan memberikan ketegasan agar perusahaan memberikan THR tepat waktu yakni paling lambat H-7 Lebaran," katanya.

Untuk diketahui pemberian aturan THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR Keagamaan Tahun 2023.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved