Kemenkumham Banten
Kantor Imigrasi Tangerang Gelar Rakor Pengawasan dan Pendataan Penjamin Virtual Orang Asing
Bekerja dari mana pun, misalnya menggunakan laptop atau telepon genggam dengan atau tanpa koneksi internet
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Penjamin Virtual Orang Asing atau Virtual Office, Jumat (31/3/2023).
Rapat koordinasi dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, mengatakan rapat koordinasi ini digelar bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang orang asing, khususnya pengawasan dan pendataan penjamin virtual orang asing.
Baca juga: Sarana-Prasarana Dua Rutan & Dua Lapas Dicek Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Banten
Ujo Sujoto mengatakan Virtual Office merupakan alamat usaha tanpa kegiatan fisik suatu usaha atau ruang kantor yang memungkinkan para pengusaha untuk bekerja dari mana pun.
"Bekerja dari mana pun, misalnya menggunakan laptop atau telepon genggam dengan atau tanpa koneksi internet," ujarnya.
Menurut Ujo Sujoto, bagi jajaran Imigrasi, perkembangan zaman serta perkembangan teknologi harus dipahami secara komprehensif sehingga dampaknya dapat kita antisipasi dengan baik.
Dia menekankan perlu adanya kolaborasi terkait implementasi Virtual Office.
Selain itu, juga koordinasi dan sinergi antara masing-masing instansi terkait informasi data orang asing serta penjamin.
Hal itu dalam rangka pengawasan Virtual Office di kawasan Tangerang Raya.
Baca juga: Kemenkumham Banten Gelar BPHN Mengasuh di 26 Lokasi, Ini Pesan Kakanwil di Hadapan Ratusan Murid
"Harapannya ke depan, adanya Rapat Koordinasi Penjamin Virtual Orang Asing (Virtual Office) ini, kewaspadaan serta fungsi penegakan hukum Keimigrasian dapat terlaksana dengan optimal," ucap Ujo Sujoto.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.