Petinggi AVSEC Bandara Soetta Tutup Mulut Soal Viral Pemecatan Petugas yang Kawal Ketat Habib Bahar
Jajaran petinggi Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno Hatta pilih tutup mulut soal pemecatan 3 petugasnya usai kawal Habib Bahar
Kemudian ia pun mengarahkan, agar pihak Angkas Pura II yang angkat suara, melalui Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno Hatta, M. Holik Muardi.
Akan tetapi, M. Holik Muardi tidak merespon ataupun menjawab saat dihubungi Wartakotalive.com melalui telepon dan pesan singkat Sosial Media WhatsApp.
"Tanya ke Pak Holik saja ya, saya gabisa ngasihin (jawaban) apa-apa, enggak enak," kata dia.
Disebut Langgar SOP
SM of Branch Communications and Legal Bandara Soekarno Hatta M Holik Muardi mengatakan setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP) yakni memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
AP II, katanya telah mengetahui adanya 3 oknum avsec non-organik yang telah melakukan pelanggaran SOP serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno Hatta.
"Ketiga AVSEC melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari AVSEC," kata Holik Muardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).
"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," katanya.
Atas pelanggaran tersebut kata dia diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut. Sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian.
Kata Pengamat Soal Pemecatan 3 Petugas AVSEC
Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, apabila seorang staf di Bandara telah melanggar standard operating procedure (SOP), maka sudah pasti akan mendapatkan teguran atau sanksi.
Namun, apakah hal langkah pemecatan tersebut sudah tepat dilakukan, Gerry mengungkapkan bahwa semuanya kembali ke dalam internal manajemen Angkasa Pura II.
"AVSEC selagi bertugas kan ada tupoksinya. Masalahnya bukan siapa yang dijemput dan didampinginya, tetapi pelanggaran SOP yang dilakukan, khususnya meninggalkan area kerjanya tanpa melapor atasan langsung," ucap Gerry kepada Tribunnews, Minggu (2/3/2023).
"Mengenai tepat atau tidaknya, itu sudah urusan internal AP2 dan langkah-langkahnya harus mengikuti SOP mengenai sanksi yang diberikan sesuai pelanggarannya," sambungnya.
Senada dengan Gerry, Pengamat Dunia Aviasi Alvin Lie juga mengutarakan hal yang sama.
Polisi Gagalkan Keberangkatan 515 Pekerja Migran Ilegal via Bandara Soetta, Paling Banyak ke Kamboja |
![]() |
---|
Penumpang Ngamuk dan Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Diduga Punya Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Buntut Ngamuk dan Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Penumpang Asal Pematang Siantar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
WNA Asal Rusia Diterbangkan ke Moskow Usai Jalani Proses Ekstradisi di Indonesia |
![]() |
---|
136 WNA yang Hendak Masuk ke Indonesia Dipulangkan Imigrasi Bandara Soetta Sejak Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.