Petinggi AVSEC Bandara Soetta Tutup Mulut Soal Viral Pemecatan Petugas yang Kawal Ketat Habib Bahar

Jajaran petinggi Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno Hatta pilih tutup mulut soal pemecatan 3 petugasnya usai kawal Habib Bahar

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Tangkap Layar
Jajaran petinggi Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno Hatta pilih tutup mulut soal pemecatan 3 petugasnya usai kawal Habib Bahar 

Kemudian ia pun mengarahkan, agar pihak Angkas Pura II yang angkat suara, melalui Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno Hatta, M. Holik Muardi.

Akan tetapi, M. Holik Muardi tidak merespon ataupun menjawab saat dihubungi Wartakotalive.com melalui telepon dan pesan singkat Sosial Media WhatsApp.

"Tanya ke Pak Holik saja ya, saya gabisa ngasihin (jawaban) apa-apa, enggak enak," kata dia.

Disebut Langgar SOP

SM of Branch Communications and Legal Bandara Soekarno Hatta M Holik Muardi mengatakan setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP) yakni memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

AP II, katanya telah mengetahui adanya 3 oknum avsec non-organik yang telah melakukan pelanggaran SOP serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno Hatta.

"Ketiga AVSEC melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari AVSEC," kata Holik Muardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).

"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," katanya.

Atas pelanggaran tersebut kata dia diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut. Sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian.

Kata Pengamat Soal Pemecatan 3 Petugas AVSEC

Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, apabila seorang staf di Bandara telah melanggar standard operating procedure (SOP), maka sudah pasti akan mendapatkan teguran atau sanksi.

Namun, apakah hal langkah pemecatan tersebut sudah tepat dilakukan, Gerry mengungkapkan bahwa semuanya kembali ke dalam internal manajemen Angkasa Pura II.

"AVSEC selagi bertugas kan ada tupoksinya. Masalahnya bukan siapa yang dijemput dan didampinginya, tetapi pelanggaran SOP yang dilakukan, khususnya meninggalkan area kerjanya tanpa melapor atasan langsung," ucap Gerry kepada Tribunnews, Minggu (2/3/2023).

"Mengenai tepat atau tidaknya, itu sudah urusan internal AP2 dan langkah-langkahnya harus mengikuti SOP mengenai sanksi yang diberikan sesuai pelanggarannya," sambungnya.

Senada dengan Gerry, Pengamat Dunia Aviasi Alvin Lie juga mengutarakan hal yang sama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved