AG Sidang Hari Ini atas Dakwaan Pasal 353 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Penganiayaan Berencana

AG akan jalani sidang hari ini atas dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana pada David

Editor: Siti Nurul Hamidah
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
AG akan jalani sidang hari ini atas dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana pada David 

TRIBUNBANTEN.COM, PASAR MINGGU -  AG akan jalani sidang hari ini atas dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Sidang tuntutan terdakwa anak berinisial AG dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Sidang akan digelar pukul 12.00 WIB dan berlangsung secara tertutup sesuai asas peradilan anak.

Pada sidang Selasa (4/4/2023) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 15 saksi yang empat di antaranya merupakan ahli.

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) juga bersaksi di persidangan.

Selain itu, Amanda Pretya Amanda (19) yang disebut sebagai pembisik Mario turut dihadirkan sebagai saksi.

"Dan kemungkinan masih ada saksi meringankan anak AG, dua saksi dan dua ahli," ucap Reza.

Baca juga: Ibunda Mario Dandy Muncul, Nangis-nangis Minta Maaf ke Keluarga David: Bapak Ibu Saya Minta Maaf

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Viral video berdurasi 53 detik, penganiayaan membabi buta yang dilakukan putra pejabat pajak pada anak pengurus Ansor
Viral video berdurasi 53 detik, penganiayaan membabi buta yang dilakukan putra pejabat pajak Mario Dandy pada anak pengurus Ansor bernama David (Kolase TribunBanten.com/Tribun Jakarta)

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved