Ayah David Ozora Beberkan Kondisi Mario Dandy dan Shane Lukas: Banjir Air Mata, Saling Serang
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina berharap nantinya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar terbuka.
Masa Depan AG Jadi Pertimbangan JPU
Dalam memberikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan usia AG yang masih belia.
Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," lanjut Syarief.
Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.

Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David saat ini sedang menjalani proses hukum.
Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara perkara kekasih Mario Dandy, AG (15) telah memasuki tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Terungkap! Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan pada Azizah Salsha, Ternyata Sudah Pisah Rumah Sejak Lama |
![]() |
---|
Terungkap! Pratama Arhan Ternyata Hanya Ingin Cerai dari Azizah Salsha, Tanpa Bahas Harta Gono-Gini |
![]() |
---|
Digugat Cerai Pratama Arhan, Ini 4 Kontroversi Azizah Salsha: Isu Video Syur hingga Selingkuh |
![]() |
---|
Azizah Salsha dan Pratama Arhan Diam-diam Gelar Sidang Cerai Perdana |
![]() |
---|
Ini Sosok Jaksa yang Adu Mulut dengan Nikita Mirzani, Viral saat Minta Terdakwa Pakai Baju Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.