Ayah David Ozora Beberkan Kondisi Mario Dandy dan Shane Lukas: Banjir Air Mata, Saling Serang
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina berharap nantinya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar terbuka.
|
Editor:
Vega Dhini
Tribunnews/Ashri Fadilla
AG (15) menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023).
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Bocoran Ayah David soal Kelakuan Tersangka di Tahanan hingga Minta Sidang Mario dan Shane Terbuka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ag-mantan-pacar-mario-dandy.jpg)