Disnakertrans Banten Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Tak Bayar THR Bakal Disanksi
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami buka posko pengaduan THR di kantor dinas, jadi kalau ada yang telat atau ada yang tidak membayarkan ada poskonya," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, saat di DPRD Banten, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Siap-siap! THR-Tukin PNS dan PPPK Pemprov Banten Segera Cair
Untuk tahun ini, pengaduan dapat dilakukan secara online melalui website resmi kemenaker.go.id.
"Dari pusat langsung pengaduan, nanti dari pusat ke kita pendistribusian nya, tiap daerah ada adminnya," ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Banten meminta para perusahaan di Banten agar memberikan THR Lebaran kepada para karyawannya.
Apabila tidak memberikan THR, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha nakal.
"Kalau sanksi itu kabupaten kota yang memberikan, kita hanya rekomendasi sanksi sampai ke pencabutan izin perusahaan," ujarnya
Septo menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan beserta surat edaran (SE) dari Menaker RI.
Para perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran 2023/1444 H.
"Bagi yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu bulan gaji, bagi yang belum memenuhi satu tahun kerja itu proporsional," katanya.
Baca juga: Pemprov Banten Siapkan Rp 112 Miliar untuk THR dan Tukin ASN
Apabila ada perusahaan yang telat memberikan THR atau bahkan tidak memberikan THR.
Maka para buruh/pekerja di Banten bisa menyampaikannya ke Disnakertrans Provinsi Banten.
| BMKG: Prakiraan Cuaca Banten 5-7 November 2025, Waspada Hujan Petir di Pandeglang dan Lebak |
|
|---|
| Kontingen Banten Raih 8 Medali di Popnas XVII 2025 Jakarta |
|
|---|
| Sejarah dan Arsitektur Masjid Raya Al-Bantani, Jantung Kehidupan di KP3B Kota Serang |
|
|---|
| Hitung-hitungan UMK Banten 2026 Jika Naik 10,5 Persen: Tangerang, Serang hingga Cilegon |
|
|---|
| Penemuan Mayat Hari Ini, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Serang Banten |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.