Disnakertrans Banten Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Tak Bayar THR Bakal Disanksi

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
ILUSTRASI POSKO THR. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kami buka posko pengaduan THR di kantor dinas, jadi kalau ada yang telat atau ada yang tidak membayarkan ada poskonya," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, saat di DPRD Banten, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Siap-siap! THR-Tukin PNS dan PPPK Pemprov Banten Segera Cair

Untuk tahun ini, pengaduan dapat dilakukan secara online melalui website resmi kemenaker.go.id.

"Dari pusat langsung pengaduan, nanti dari pusat ke kita pendistribusian nya, tiap daerah ada adminnya," ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Banten meminta para perusahaan di Banten agar memberikan THR Lebaran kepada para karyawannya.

Apabila tidak memberikan THR, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha nakal.

"Kalau sanksi itu kabupaten kota yang memberikan, kita hanya rekomendasi sanksi sampai ke pencabutan izin perusahaan," ujarnya

Septo menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan beserta surat edaran (SE) dari Menaker RI.

Para perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran 2023/1444 H.

"Bagi yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu bulan gaji, bagi yang belum memenuhi satu tahun kerja itu proporsional," katanya.

Baca juga: Pemprov Banten Siapkan Rp 112 Miliar untuk THR dan Tukin ASN

Apabila ada perusahaan yang telat memberikan THR atau bahkan tidak memberikan THR.

Maka para buruh/pekerja di Banten bisa menyampaikannya ke Disnakertrans Provinsi Banten.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved