JPU Tuntut AG 4 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Sindir Pakai Gambar Tolak Angin dan Rumus Matematika

Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina, menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut AG (15) pidana empat tahun penjara.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunjakarta.com
Korban penganiayaan yang dilakukan anak Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, David Ozora (17). Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina, menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut AG (15) pidana empat tahun penjara. David Ozora menyindir jaksa memakai gambar tolak angin dan rumus matematika. Menurut dia, jaksa seharusnya menuntut AG dengan tuntutan maksimal setelah yang bersangkutan terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap D. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina, menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut AG (15) pidana empat tahun penjara.

David Ozora menyindir jaksa memakai gambar tolak angin dan rumus matematika.

Menurut dia, jaksa seharusnya menuntut AG dengan tuntutan maksimal setelah yang bersangkutan terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap D.

"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal. Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa. @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," tulis Jonathan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Ayah David Ozora Beberkan Kondisi Mario Dandy dan Shane Lukas: Banjir Air Mata, Saling Serang

Jonathan menambahkan, seharusnya AG dituntut enam tahun penjara, yang mana jumlah tersebut adalah setengah dari tuntutan maksimal.

Lebih lanjut, Jonathan menyindir cara berhitung jaksa karena hanya menuntut AG pidana empat tahun penjara.

"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan D gak penting?" tulis Jonathan. "Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," sambungnya.

AG Dituntut Empat Tahun Penjara

AG dituntut pidana empat tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Adapun AG dituntut empat tahun hukuman penjara karena terbukti ikut melakukan penganiayaan.

AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.

"Hal yang memberatkan yang pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini melakukan penganiayaan, itu menjadi salah satu," lanjut dia.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved