Hasil Temuan BPK: Kelebihan Bayar pada Realisasi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD dan Setda Banten

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, mengatakan BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan uang di lingkungan Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, mengatakan BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan uang di lingkungan Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten memang menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP), namun BPK menemukan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, mengatakan BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan uang di lingkungan Provinsi Banten.

Pemerintah Provinsi Banten memang menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP), namun BPK menemukan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti.

"Pertama pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
belum memadai," katanya saat di DPRD Banten, Selasa (11/4/2023).

Temuan itu didapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2022.

Ahmadi Noor Supit menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.

Menurut dia, kelemahan dalam sistem pengendalian intern berdampak pada terjadinya kecurangan dalam penerimaan pajak daerah yang telah mendapatkan putusan pengadilan.

Diketahui persoalan ini didapati paska adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Di mana akibat permasalahan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 4,83 miliar.

Baca juga: Jadi yang Pertama Sampaikan LKPD 2022 ke BPK Banten, Kabupaten Serang Fokus Kualitas Anggaran 2023

Selain itu, terdapat juga uang sitaan sebesar 5,98 miliar yang berpotensi tidak dapat segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya permasalahan terhadap realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.

"Permasalah tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 1,21 miliar," ungkapnya.

Selain pada perjalanan dinas, kelebihan bayar juga terdapat pada belanja jasa konsultansi pengawasan dan perencanaan pada lima Perangkat Daerah tidak sesuai ketentuan.

Dalam permasalah tersebut, kata dia, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,48 miliar.

Kemudian kelebihan bayar juga terdapat pada pelaksanaan 42 paket pekerjaan pembangunan/peningkatan kualitas prasarana sarana Utilitas dan Umum Permukiman tidak sesuai spesifikasi kontrak.

"Permasalah tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1, 90 miliar," terangnya.

Selain itu, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 kepada Pemerintah Provinsi Banten.

IHPD tersebut memuat mengenai informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Banten selama tahun 2022.

Baca juga: WADUH! Pimpinan KPK Paksa BPK Keluarkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Formula E?

Ahmadi Noor Supit menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam pasal itu mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved