Jadi yang Pertama Sampaikan LKPD 2022 ke BPK Banten, Kabupaten Serang Fokus Kualitas Anggaran 2023

Pemkab Serang tidak hanya fokus mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah dilaksanakan sesuai aturan.

dokumentasi Pemkab Serang
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, Senin (27/2/2023). LKPD itu diterima secara langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutiarini. 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, Senin (27/2/2023).

LKPD itu diterima secara langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutiarini.

Wabup Serang Pandji Tirtayasa, Sekda Tb Entus Mahmud S, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) turut mendampingi Ratu Tatu Chasanah.

Baca juga: Semakin Kuat, Sinergi Pemkab Serang dan Kejari Serang Berikan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat

Di tingkat pemerintah kabupaten dan kota, Pemkab Serang merupakan yang pertama menyerahkan LKPD 2022.

Ratu Tatu bersyukur tim Pemkab Serang bisa menyelesaikan laporan lebih cepat karena lebih baik.

“Alhamdulillah. Agar kemudian kita lebih fokus melaksanakan kegiatan di tahun 2023,” katanya kepada wartawan, Senin.

Menurut Ratu Tatu, jajaran Pemkab Serang tidak hanya fokus mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah dilaksanakan sesuai aturan.

Namun juga dalam proses penyerapan dan pelaksanaan anggaran, bermanfaat untuk masyarakat.

Tidak sebatas memberikan laporan dan mempertanggungjawabkannya sesuai aturan.

"Tetapi juga melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien. Kita juga lebih ke outcome-nya, bagaimana setiap anggaran bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Serang sudah 11 kali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Ratu Tatu menargetkan laporan yang diberikan terdapat peningkatan kualitas.

Baca juga: Mudahkan Masyarakat, Pemkab Serang Jemput Bola Pelayanan Adminduk di Pulau Panjang

“Target kami bukan hanya WTP tanpa catatan, tetapi juga dengan kualitas lebih baik,” ucapnya.

Emmy Mutiarini mengatakan Pemkab Serang menjadi pemerintah kabupaten/kota yang pertama menyerahkan LKPD tahun 2022.

Padahal menurut undang-undang, batas penyerahan LKPD, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran selesai atau sekitar akhir Maret.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved