Kemenkumham Banten

Corporate University, Erni Widiastuti Beberkan Manfaat UU TPKS untuk Cegah Kekerasan Seksual

Korban kekerasan seksual membutuhkan penanganan, perawatan dan pemulihan akibat dari kekerasan tersebut.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Corporate University, Erni Widiastuti Beberkan Manfaat UU TPKS untuk Cegah Kekerasan Seksual
Istimewa
Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Kementerian Hukum dan HAM Banten, Erni Widiastuti, mengatakan korban kekerasan seksual membutuhkan penanganan, perawatan dan pemulihan akibat dari kekerasan tersebut. Setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terbit, maka penegakan hukum kasus kekerasan seksual tidak lagi menekankan kepada aspek pemidanan pelaku dan kurang memperhatikan pemenuhan hak korban.

TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Kementerian Hukum dan HAM Banten, Erni Widiastuti, mengatakan korban kekerasan seksual membutuhkan penanganan, perawatan dan pemulihan akibat dari kekerasan tersebut.

Setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terbit, maka penegakan hukum kasus kekerasan seksual tidak lagi menekankan kepada aspek pemidanan pelaku dan kurang memperhatikan pemenuhan hak korban.

“Sejak diundangkan 9 Mei 2022, tujuan adanya UU TPKS ini adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan seksual, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku serta mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” ujar Erni.

Pernyataan itu disampaikan dada Corporate University (CorpU) Kemenkumham Banten yang diikuti oleh jajaran Unit Pelaksana Tenis (UPT) pada Senin 17 April 2023.

Baca juga: MUI Kabupaten Serang Dukung Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Berikut Alasannya

Tindak Pidana Kekerasan Seksual antara lain terdiri dari : Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.

Lebih lanjut Erni menjelaskan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nonfisik akan dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau denda paling banyak Rp.1.000.0000 (sepuluh juta rupiah).

“Sedangkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara fisik dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah),” jelasnya.

Selain pidana dan denda, sanksi lain bisa berupa pencabutan hak asuh, pengumuman identitas pelaku, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual dan Rehabilitasi serta Restitusi.

“Untuk Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, membudayakan literasi dan menguatkan edukasi serta komunikasi yang berkualitas,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved