MUI Kabupaten Serang Dukung Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Berikut Alasannya

Ketua MUI Kabupaten Serang, KH. Tb Ahmad Khudori Yusuf mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi kebiri. Ketua MUI Kabupaten Serang, KH. Tb Ahmad Khudori Yusuf mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Dia merasa prihatin maraknya kasus kekerasan seksual di wilayah Provinsi Banten. Salah satunya terjadi di pondok pesantren, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Ketua MUI Kabupaten Serang, KH. Tb Ahmad Khudori Yusuf mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Dia merasa prihatin maraknya kasus kekerasan seksual di wilayah Provinsi Banten. Salah satunya terjadi di pondok pesantren, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

"Harusnya (pelaku kekerasan seksual-red) dikebiri saja," ujarnya, pada Kamis (9/3/2023).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, yang mengusulkan hukuman kebiri diterapkan kepada pelaku kekerasan seksual.

Baca juga: Soal Hukuman Kebiri untuk Kasus Kekerasan Seksual, PJ Gubernur Banten Serahkan ke Penegak Hukum

Dia menilai, Indonesia menganut ideologi Pancasila dan berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga, kata dia, tidak mungkin diterapkan hukum islam. Padahal, dia menegaskan hukum islam memberikan hukuman berat lebih dari kebiri kepada pelaku kekerasaan seksual, zina dan pemerkosaan.

Hanya saja, dia meminta, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang maslahat bagi umat Islam.

"Kalau hanya dikebiri seperti itu, menurut saya masih ringan, masih rendah. Karena enggak mungkin pemerintah menerapkan hukum Islam," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah meminta pelaku kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya. Dia menilai, tidak perlu ada hukuman kebiri bagi pelaku kekerasaan seksual.

"Tidak boleh ada negosiasi, toleransi bagi pelaku kekerasan seksual," tambahnya.

Pemprov Banten Serahkan ke Penegak Hukum soal Hukuman Kebiri

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, menyerahkan kepada aparat penegak hukum terkait penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual di Banten.

Menurut dia, upaya penegakan hukum adalah ranah dari penegak hukum mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.

"Pada dasarnya itu kan instrumen hukum, instrumen hukum ini ada unsur penegak hukumnya sendiri. Tentu beliau-beliau yang lebih mengerti hukum, kita serahkan kepada aspek-aspek penegak hukum," kata dia, kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved