Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Bacaleg Kota Serang di KPU, Ini 7 Dokumen yang Perlu Disiapkan

Persyaratan dan jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang

Editor: Siti Nurul Hamidah
TRibun Jogja
ILUSTRASI - Persyaratan dan jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Inilah persyaratan dan jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

KPU Kota Serang meminta partai politik dapat memastikan kelengkapan dan keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon ketika mengantarkan dokumen fisik ke kantor KPU.

Bakal calon yang diajukan paling banyak 100 persen dari jumlah kursi di setiap dapil.

Daftar bakal calon juga harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Ilustrasi pemilihan umum (Kolase TribunBanten/Tribunnews/TribunJogja)

Selain itu, untuk syarat pencalonan, diajukan oleh parpol dengan formulir model B daftar bakal calon Parpol, yang dicap dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat kabupaten atau kota.

Jadwal Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, membuka pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif mulai 1 Mei 2023.

Adapun batas akhir pendaftaran akan ditutup pada 14 Mei 2023.

Pada hari pertama hingga hari ke-13, dilakukan pengajuan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sementara itu pada hari terakhir, dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Harta Kekayaan Dua Srikandi Terkuat dalam Bursa Calon Gubernur Banten di Pilkada 2024 Tak Main-main

Persyaratan

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan bahwa setiap pengajuan calon wajib ada keterwakilan perempuan.

"Setiap tiga orang bakal calon, wajib terdapat keterwakilan perempuannya," kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, ditemui di Hotel Le Semar, Kota Serang, Senin (17/4/2023).

"Untuk syarat bakal calon terdapat tujuh dokumen yang harus disertakan nantinya," katanya.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Amplop Merah Berlogo PDIP di Masjid Sumenep, Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Pemilu

Berikut 7 dokumen yang perlu disiapkan:
  1. KTP elektronik
  2. surat pernyataan bakal calon yang dilengkapi surat keterangan Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon dalam hal tidak pernah dipidana penjara
  3. Dan fotocopy ijazah sekolah menengah atas atau sederajat
  4. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah
  5. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
  6. kartu tanda anggota (KTA) parpol
  7. pas foto enam bulan terakhir ukuran 4x6

Selain itu, dalam tahapan pengajuan bakal calon, KPU akan dibantu oleh aplikasi Silon.

Parpol dapat mengajukan bakal calon, setelah seluruh data dan dokumen diunggah ke Silon.

"Karena itu kami berharap, Parpol mulai menyiapkan operator Silon yang menguasai perangkat teknologi," tutup Fierly Murdlyat Mabrurri.

Baca juga: KPU Kota Serang Tetapkan 505.891 Pemilih Masuk DPS pada Pemilu 2024, Tersebar di 1.873 TPS

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved