Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Tiktokers Bima Yudho

Kasus dugaan ujaran kebencian dalam video yang diunggah Bima Yudho Saputro dihentikan proses penyelidikannya.

Editor: Ahmad Haris
Tangkapan layar TikTok @Awbimax Reborn/YouTube Kompas TV
Bima Yudho Saputro (KIRI) Tiktoker asal Lampung yang dapat Protection Visa di Australia. Kini Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan kasus ini. Pengacara, Gindha Ansori Wayka (KANAN), melaporkan TikToker Bima ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan dilakukan pada 13 April 2023. 

"Kami juga sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan yang sudah saya sampaikan," paparnya.

Pencabutan laporan dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Lampung maupun skala nasional.

"Laporan ini meskipun secara hukum sifatnya secara pribadi, tetapi ini yang mewakili perasaan masyarakat Lampung."

"Dalam rangkaian menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional, maka kepentingan yang lebih besar ini harus di kedepankan," tuturnya.

Menurutnya pelaporan terhadap Bima Yudho Saputro dapat dimanfaatkan sejumlah oknum yang mencari keuntungan dari kasus ini.

"Dengan pelaporan ini diduga ada yang mengambil kepentingan keuntungan pribadi masing-masing," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Ujaran Kebencian Bima Yudho Dihentikan, Polda Lampung Tak Temukan Unsur Pidana

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved