Calo di Pelabuhan Merak 'Gentayangan' PT ASDP Indonesia Ferry Tak Bisa Apa-apa

Praktik percaloan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon masih terjadi, para pemudik mengaku membeli tiket dari calo.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
General Manager PT ASDP Ferry Indonesia cabang Merak, Suharto 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Praktik percaloan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, masih terjadi. Sejumlah pemudik mengaku membeli tiket penyebrangan kapal pada mereka.

Praktik ini seolah menjadi persoalan klasik di Pelabuhan Merak. Mereka tetap 'gentayangan' saat musim lebaran meski beberapa kali ditertibkan.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry cabang Merak, Suharto mengakui masih ada praktik percaloan di Pelabuhan Merak saat musim arus mudik lebaran.

Baca juga: Demi Pulang Kampung, Pemudik di Stasiun Rangkasbitung Rela Berebut Tiket KA Lokal Merak

"Praktik percaloan itu sebetulnya di mana-mana ada, apalagi peak season (musim puncak)," kata Suharto di kantor ASDP Merak, Kamis (20/4/2023).

Selain calo, di sepanjang jalan raya Merak setelah keluar gerbang tol (GT) Merak, terlihat banyak agen penjual tiket kapal. Tak sedikit pemudik juga yang melakukan pembelian tiket di sana.

Suharto mengklaim, agen tersebut tidak bekerjasama dengan PT ASDP Ferry Indonesia. Sebab, selama ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini hanya bekerjasama dengan BRI, BNI dan Delima.

Baca juga: Potensi Perbedaan Lebaran, MUI Tegaskan yang Meyakini Idulfitri Jatuh Sabtu, Jumat Tetap Berpuasa

"Jadi kami ini sebetulnya tidak ada sistem agen, ASDP itu tidak memiliki agen resmi. Tapi ASDP memiliki rekan bisnis seperti BNI, BRI dan Delima. Nah itu yang bekerjasama dengan agen resmi," jelasnya.

"Jadi ASDP tidak secara langsung bekerja sama dengan agen-agen yang ada disekitaran pelabuhan," tambahnya.

Suharto mengaku, sudah memanggil pihak BNI, BRI dan Delima untuk mengatur agen nya agar tidak sepihak dalam mengambil biaya administrasi yang telah ditentukan.

"Biaya administrasi tidak boleh melebihi dari yang ditentukan, yakni sebesar Rp 6500," jelasnya.

PT ASDP Ferry Indonesia juga sudah berkoordinasi dengan Polda Banten terkait masalah calo tersebut. Sebab pihak ASDP tidak bisa memberantas calo secara langsung.

"Kami tidak mempunyai kekuatan ke sana (memberantas) tapi yang kita sampaikan calo itu bukan merupakan mitra ASDP, untuk itu saya tegaskan tidak bermitra dengan calo," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved