Potensi Perbedaan Lebaran, MUI Tegaskan yang Meyakini Idulfitri Jatuh Sabtu, Jumat Tetap Berpuasa

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh meminta masyakarat menunggu hasil penetapan awal Syawal 1444 H yang dilakukan pemerintah.

Tribun Cirebon
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh meminta masyakarat menunggu hasil penetapan awal Syawal 1444 H yang dilakukan pemerintah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh meminta masyakarat menunggu hasil penetapan awal Syawal 1444 H yang dilakukan pemerintah.

Hasil penetapan tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan sidang itsbat bersama perwakilan ormas Islam, ahli-ahli di bidang astronomi dan falak, serta pertimbangan MUI.

Ia juga menjelaskan soal kemungkinan terjadinya perbedaan dalam menentukan waktu awal Syawal 1444 H dan adanya kesimpangsiuran informasi atau pandangan keagamaan terkait hukum puasa pada hari Jumat.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan, Diri Sendiri dan Keluarga

"Secara keilmuan, memang dimungkinkan terjadinya perbedaan. Terjadinya perbedaan pendapat pada maslah yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah dimungkinkannya terjadi perbedaan) harus mengedepankan toleransi," kata Niam dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (20/4/2023).

"Mengingat untuk tahun 1444 H ini hilal berada dalam ketinggian yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah perbedaan pendapat), maka dipastikan akan terjadi perbedaan waktu penetapan hari raya idulfitri," kata dia.

"Karena itu, perlu ada semangat saling menghormati atas terjadinya perbedaan tersebut.Perbedaan yang didasarkan pada petimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman (tafahum); bukan pertentangan (tanazu) dan permusuhan (adawah)."

"Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga muncul spirit harmoni dan kebersamaan," lanjut Niam.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan soal kemungkinan terjadinya perbedaan dalam menentukan waktu awal Syawal 1444 H.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan soal kemungkinan terjadinya perbedaan dalam menentukan waktu awal Syawal 1444 H. (Tribunnews.com/ Naufal Lanten)

Baca juga: Muhammadiyah Lebaran 2023 M/Idul Fitri 1444 H di Hari Kartini 21 April 2023, Ini Alasan Penetapannya

Terhadap perbedaan tersebut, Niam mengatakan bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan wujudul hilal dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa idulfitri jatuh pada hari Jumat, maka sebaiknya laksanakan salat idulfitri dan tidak boleh berpuasa.

"Sementara bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan rukyah atau hisab imkanur rukyah dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat."

"Dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa idul fitri jatuh hari Sabtu, maka pelaksanaan salat Idulfitri dilaksanakan pada Sabtu dan tidak boleh berpuasa di hari Sabtu tsb. Sedang pada hari Jumatnya masih wajib berpuasa," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Yang Meyakini Idulfitri Jatuh Jumat Besok, Laksanakan Salat Id dan Tak Boleh Berpuasa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved